Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berhasil mencegah obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan kabur ke Malaysia.
Marimutu berhasil dicegah ke Malaysia di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong. Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengungkapkan nilai utang yang harus dibayar Marimutu.
“Dalam catatan kita ada dalam bentuk dolar AS, kalau saya nggak salah sekitar US$ 3,9 miliar. Sedangkan rupiahnya dalam catatan kita sekitar Rp 31 triliun,” kata Rionald saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/9).
Rionald menjelaskan, selama ini Marimutu merupakan bos Texmaco Group itu memiliki upaya untuk membayar utang tersebut. Hanya saja, nominal yang sudah dibayarkan masih rendah dibandingkan utangnya.
“Sudah ada usaha, tapi so far yang kita terima baru sekitar Rp 30 miliar-an. Masih rendah sekali,” ujar Rionald.
Untuk itu, Rionald berterimakasih kepada Direktorat jenderal Imigrasi Kemenkumham yang sudah membantu dalam mencekal Marimutu kabur ke Malaysia. Sebab, pencekalan Marimutu akan berakhir pada Desember 2024.
“Jadi memang pada masa ini yang bersangkutan tidak bisa pergi dari wilayah ke Indonesia. Terima kasih sekali kepada jajaran imigrasi yang telah bertindak tegas,” kata Rionald.
Tolak Keberangkatan Marimutu ke Malaysia
Sebelumnya, Jajaran Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong berhasil mencekal keberangkatan terhadap seorang warga negara Indonesia atas nama Marimutu Sinivasan. Marimutu merupakan subjek yang masuk ke dalam daftar pencegahan yang masih sah dan berlaku.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, Muhammad Tito Andrianto menjelaskan, Marimutu masuk kedalam subjek pencegahan atas dasar permintaan dari Kemenkeu. Hal itu dikarenakan yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban terhadap piutang negara.
Petugas Imigrasi menolak keberangkatan dan mengamankan Marimutu saat yang bersangkutan hendak melarikan diri ke Kuching, Malaysia melalui tempat pemeriksaan imigrasi Entikong.
“Pada Minggu (8/9) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong melakukan penolakan keberangkatan terhadap satu WNI subjek daftar pencegahan, dijelaskan kronologi kejadian bahwa Marimutu mengaku sakit dan tidak dapat turun dari mobil yang mengantarkannya ke PLBN Entikong,” ujar Tito dalam pernyataan tertulis, Senin (9/9).
Tito langsung melaporkan dan berkoordinasi atas kejadian ini kepada Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim secara intens. Selanjutnya Ditjen Imigrasi Kemenkumham menginstruksikan untuk memproses sesuai dengan standar operasional prosedur dan Undang-undang yang berlaku.
Penahan Paspor Marimutu
Kepala Kantor Imigrasi Entikong, Henry Dermawan Simatupang secara teknis memerintahkan petugas Imigrasi TPI Entikong untuk melakukan penahanan sementara terhadap paspor yang bersangkutan. Hal itu dilakukan dengan memberikan surat tanda penerimaan paspor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Imigrasi Entikong menjalankan amanah Undang-undang untuk menjaga batas negara khususnya di tempat pemeriksaan imigrasi Entikong. Kami selalu berkomitmen dalam bertugas dan menjalankan seluruh pemeriksaan keimigrasian sesuai dengan SOP dan peraturan Keimigrasian yang berlaku” kata Henry.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas mengapresiasi upaya pencekalan tersebut. Hal tersebut menandakan bahwa para petugas imigrasi di Pos PLBN memiliki integritas yang luar biasa dan bisa menjadi contoh bagi semua jajaran Kemenkumham di seluruh Indonesia.
“Semoga semua upaya kita dalam bekerja menjadi ladang pengabdian untuk Republik Indonesia tercinta,” kata Supratman.