Thomas Djiwandono Ungkap Strategi Capai Target Pajak Rp 2.189 Triliun di 2025

Kementerian Keuangan
Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Djiwandono pada sesi wawancara khusus mengenai RAPBN 2025 dan Nota Keuangan dengan TV One, Jumat (16/08).
9/9/2024, 14.10 WIB

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan penerimaan pajak pada 2025 mencapai Rp 2.189,3 triliun. Salah satu strategi dengan mengoptimalkan Core Tax Administration System (CTAS) yang akan mulai beroperasi pada akhir 2024. 

“Dalam rangka mewujudkan itu, diperlukan strategi optimalisasi,” kata Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, di Jakarta, Senin (9/9).

Untuk itu, Kemenkeu mengalokasikan Rp 549,39 miliar untuk pengembangan Core Tax yang merupakan sistem perpajakan canggih yang terintegrasi. Ini merupakan teknologi informasi yang akan mendukung pelaksanaan tugas Ditjen Pajak Kemenkeu dalam automasi proses bisnis.

Alokasi anggaran itu juga untuk penguatan sumber daya manusia (SDM) melalui pengangkatan dan pelatihan, penguatan dukungan teknologi informasi dan pemeliharaan, perbaikan potensi bisnis, serta penguatan regulasi.

Selain itu, keponakan presiden terpilih Prabowo Subianto ini juga menyebutkan strategi lain untuk mengoptimalkan penerimaan pajak tahun depan. Di antaranya dengan mengoptimalkan kerja sama melalui skema joint audit, joint analysis, joint investigation, joint collection, dan joint intelligence.

Kerja Sama Internasional

Kemenkeu juga akan meningkatkan kerja sama perpajakan internasional. Lalu penguatan organisasi dan SDM juga akan dilakukan melalui fungsionalisasi pegawai dan peningkatan kompetensi, penataan ulang kantor pusat dan unit vertikal.

Diikuti dengan penataan wajib pajak di kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar dan Jakarta khusus, serta program secondment yang merupakan program tahunan Kemenkeu untuk mengembangkan kompetensi pegawai antarunit dan pihak eksternal.

Langkah lainnya denga perbaikan proses bisnis dengan memperbaiki proses bisnis inti, memprioritaskan pengawasan atas wajib pajak strategis, serta penguatan aktivitas pengawasan pajak dan law enforcement.

Selain itu, Kemenkeu juga akan menguatkan data instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) dan aktivitas DJP serta penguatan regulasi di bidang ekonomi, penerimaan, dan kemudahan investasi.

Target Penerimaan Pajak

Penerimaan pajak pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 ditargetkan Rp 2.189,3 triliun, tumbuh 10,07% dari target APBN 2024 sebesar Rp 1.988,8 triliun.

Dalam Buku II Nota Keuangan, disebutkan bahwa target penerimaan pajak mempertimbangkan proyeksi kinerja ekonomi dan keberlanjutan reformasi pajak.

Penerimaan pajak penghasilan (PPh) ditargetkan tumbuh sebesar 13,8% dari proyeksi 2024 mencapai Rp 1.209,3 triliun. Penerimaan PPh terdiri dari PPh migas Rp 62,8 triliun dan PPh nonmigas Rp 1.146,4 triliun.

Kemudian, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) diperkirakan mencapai Rp 945,1 triliun, pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp 27,1 triliun, dan pajak lain dipatok Rp 7,8 triliun.

Reporter: Antara