Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat. Izin bank tersebut dicabut karena tak dapat melakukan penyehatan dengan mengatasi permasalahan permodalan.
Kepala OJK Jabodebek dan Provinsi Banten, Roberto Akyuwen mengatakan, pencabutan izin usaha BPR Nature Primadana Capital merupakan tindakan dari pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen. OJK telah menetapkan PT BPR Nature Primadana Capital sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) pada 29 Januari 2024.
Keputusan tersebut dibuat berdasarkan pertimbangan rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) di bawah ketentuan atau negatif 31,21% dan tingkat kesehatan (TKS) memiliki predikat tidak sehat.
"OJK menetapkan PT BPR Nature Primadana Capital sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 22 Agustus 2024," tutur Roberto dalam keterangan resmi, Jumat (13/9).
OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus BPR dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi permasalahan permodalan. Namun demikian, pengurus dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Nature Primadana Capital dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.
"Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, maka berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital," kata Roberto.
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sekor keuangan.
OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Nature Primadana Capital agar tetap tenang karena dana masyarakat pada Perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.