Satgas BLBI Sita Aset Kaharudin Ongko dan Suyanto Gondokusumo Rp 209,92 Miliar
Satuan Tugas Penagihan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI melakukan penyitaan harta kekayaan obligor Kaharudin Ongko dan Suyanto Gondokusumo. Total penyitaan harta keduanya mencapai Rp 209,92 miliar yang dilakukan pada Kamis (12/9).
“Kegiatan penyitaan tersebut untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI,” kata ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam pernyataan tertulis, Jumat (13/9).
Adapun penyitaan pertama berupa harta kekayaan lain obligor Kaharudin Ongko berupa 67 bidang tanah hak guna bangunan atas nama PT Indokisar Djaya seluas 38.085 meter persegi berikut dengan segala yang berdiri di atasnya. Aset tersebut terletak di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan dengan estimasi nilai tanah Rp 194,04 miliar.
Penyitaan tersebut dalam rangka penyelesaian utang kepada negara yang hingga saat ini belum diselesaikan oleh Kaharudin. Satgas BLBI melakukan penyitaan bersama dengan jurusita PUPN Cabang DKI Jakarta atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V dan dukungan pengamanan dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri.
Penyitaan berikutnya berupa harta kekayaan lain obligor Suyanto Gondokusumo dengan objek sita sebidang tanah seluas 502 meter persegi sekaligus dengan segala sesuatu yang berdiri di atasnya. Harta ini terletak di Jalan Simprug Golf III Nomor 71A, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan oleh Jurusita PUPN cabang Jakarta atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I.
Objek penyitaan tersebut memiliki estimasi nilai sebesar Rp 15,87 miliar. Penyitaan dilakukan dengan dukungan pengamanan dari jajaran Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri dan jajaran Kecamatan Kebayoran Lama dan Kelurahan Grogol Selatan.
Penagihan hingga Penjualan Aset
Rionald memastikan Satgas BLBI telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan untuk pengembalian hak tagih kepada negara melalui upaya penagihan obligor atau debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.
Ke depannya, Satgas BLBI akan terus berupaya untuk memastikan bahwa pengembalian hak tagih negara terealisasi secara optimal. Melalui upaya pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor atau debitur akan diintensifkan.
"Barang jaminan dan harta kekayaan lain milik obligor yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukan penjualan secara terbuka melalui lelang atau penyelesaian lainnya,” ujar Rionald.
Suyanto adalah pemilik dari Bank Dharmala. Bank miliknya itu mendapatkan kucuran dana BLBI sebesar Rp 904,4 miliar saat krisis moneter menerjang tahun 1998. Namun dia belum sepenuhnya menyelesaikan kucuran utang tersebut.
Sementara Ongko memiliki utang atas Bank Umum Nasional Rp 7,72 triliun dan utang Bank Arya Panduarta Rp 359,43 miliar. Utang ini belum termasuk biaya administrasi pergurusan piutang negara berdasarkan laporan Kemenkeu pada 2022.