Waspada Modus Penipuan Penagihan Pajak

ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/Spt.
Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Kamis (25/7/2024). Kemenko Perekonomian optimistis penerapan pelaporan pajak melalui Core Tax Administration System (CTAS) sebagai pembaruan pelaporan pajak melalui Surat Pelaporan (SPT) yang diterapkan pada tahun 2024 ini dapat meningkatkan rasio pajak hingga 12 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Penulis: Agustiyanti
21/9/2024, 17.52 WIB

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penipuan dengan modus penagihan pajak. DJP mengingatkan pembayaran tagihan pajak hanya dilakukan melalui kode billing bukan rekening milik perorangan atau lembaga.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan, modus dilakukan oleh orang yang berpura-pura menjadi pegawai DJP dan berkomunikasi dengan wajib pajak. “Komunikasi dilakukan dengan mengirim pesan melalui surat elektronik dan pesan dalam jaringan. Isi komunikasinya adalah menyampaikan pesan bahwa terdapat tagihan pajak atas nama wajib pajak tersebut,” ujar Dwi di Jakarta, Sabtu (21/9). 

Ia menjelaskan, pelaku penipuan meminta wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakannya dengan cara mengirim sejumlah uang kepada mereka. Dwi meminta masyarakat untuk tidak tertipu dengan modus ini.

“Pelunasan tunggakan pajak hanya dilakukan ke kas negara melalui pembayaran kode billing, bukan ke rekening milik perorangan atau lembaga,” kata Dwi.

Ia menekankan, pembayaran billing pajak dilakukan ke rekening kas negara melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), internet banking, mesin EDC, mobile banking, agen branchless banking, atau pada loket bank/pos persepsi.

Selain menggunakan modus tersebut, ada pula penipuan menggunakan pishing atau penciruan data dengan mengirimkan file berekstensi apk lewat WhatsApp atau email mengatasnamakan DJP. 

Ia pun mengingatkan, masyarakat bisa memeriksa nomor whatsapp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing jika menerima  pesan whatsApp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.

Adapun bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, masyarakat dapat menghubungi saluran pengaduan DJP melalui Kring Pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, media sosial X @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, dan live chat www.pajak.go.id. DJP juga meminta masyarakat selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan datanya.

Reporter: Antara