Waspada Modus Penipuan Phising, Penipu Bisa Kuras Saldo Rekening Wajib Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat untuk waspada dengan modus baru penipuan yang mengatasnamakan Ditjen Pajak.
Salah satunya modus penipuan link phising, di mana penipu mengirim tautan atau link palsu kepada wajib pajak berupa situs Ditjen Pajak dan file berekstensi apk lewat WhatsApp atau email. Mereka berpura-pura sebagai pegawai pajak saat mengirimkan link tersebut.
Link Phising adalah bentuk penipuan yang bertujuan untuk mendapatkan informasi pribadi dan sensitif seperti ID pengguna, password, PIN dan data lainnya. Jika pelaku berhasil mendapat data Anda, maka bisa mengambil alih akun Anda untuk tujuan kejahatan, termasuk menguras saldo rekening.
Bila menerima pesan WhatsApp, masyarakat diminta memeriksa nomor whatsapp di laman resmi Ditjen Pajak sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.
"Sedangkan bila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti dalam keterangan resmi dikutip Senin (23/9).
Jika domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka Ditjen Pajak pastikan bahwa email tersebut bukan dari Ditjen Pajak. Sementara jika menerima pesan bermuatan file berekstensi apk dan mengatasnamakan Ditjen Pajak, maka harap diabaikan.
"Ditjen Pajak tidak pernah mengirim file berekstensi apk. Sama halnya, bila menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id juga harus diabaikan. Karena Ditjen Pajak tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id," ujarnya.
Modus Berpura-pura Menjadi Pegawai Pajak
Selain itu, ada modus lain dengan penipu berpura-pura menjadi pegawai Ditjen Pajak. Kemudian penipu tersebut berkomunikasi dengan masyarakat atau wajib pajak.
“Komunikasi dilakukan dengan mengirim pesan melalui surat elektronik dan pesan dalam jaringan (daring). Isi komunikasinya adalah menyampaikan pesan bahwa terdapat tagihan pajak atas nama wajib pajak tersebut,” ujar Dwi.
Terkait tagihan tersebut, pelaku penipuan meminta wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakannya melalui penipu dengan cara mengirim sejumlah uang. Dwi meminta masyarakat untuk tidak tertipu dengan modus ini.
“Pelunasan tunggakan pajak hanya dilakukan ke kas negara melalui pembayaran kode billing, bukan ke rekening milik perorangan atau lembaga,” ujar Dwi.
Pembayaran billing pajak dilakukan ke rekening Kas Negara melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), internet banking, mesin EDC, mobile banking, agen branchless banking, atau pada loket bank/pos persepsi.
"Úntuk itu, Ditjen Pajak juga meminta masyarakat selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan datanya," ujarnya.
Masyarakat dapat menghubungi saluran pengaduan Ditjen Pajak jika menemukan adanya indikais penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan Ditjen Pajak. Berikut saluran pengaduannya:
- Kring Pajak 1500200, faksimile (021) 5251245
- Email pengaduan@pajak.go.id, media sosial X @kring_pajak
- Situs pengaduan.pajak.go.id
- Live chat www.pajak.go.id.