Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, penjualan mobil hybrid masih cukup baik di pasar Indonesia meski tanpa bantuan insentif dari pemerintah.
“Selama ini, tanpa insentif juga penjualannya cukup baik,” kata dia pada Green Initiative Conference Kumparan di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (24/9).
Ketika ditanya terkait kepastian apakah mobil kombinasi bensin dan listrik ini tidak akan mendapat insentif, Airlangga hanya menjawab “dipastikan penjualan naik”.
Perdebatan soal pemberian insentif mobil hybrid di antara pemangku kepentingan, asosiasi, pakar, hingga berbagai produsen otomotif sempat berlangsung alot dalam beberapa bulan terakhir.
Gaikindo dan Menperin Minta Insentif
Pada akhir Agustus lalu, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) dengan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita yang menyampaikan keinginan agar mobil hybrid bisa mendapat insentif dari pemerintah meski besarannya tidak sebesar insentif untuk mobil listrik murni (Battery Electric Vehicle/BEV).
Ketua I Gaikindo Jongkie D. Sugiarto menilai, mobil hybrid pantas mendapat insentif berkat efisiensi bahan bakarnya yang lebih baik dibandingkan mobil konvensional alias mobil bermesin pembakaran internal (ICE).
Selain itu, mobil hybrid juga menghasilkan polusi yang lebih rendah karena mesin ICE pada mobil ini jarang beroperasi, yang pada akhirnya dapat membantu Indonesia mengurangi emisi pada 2030.
Mobil hybrid juga dinilai lebih andal karena tidak memerlukan infrastruktur khusus berupa Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) seperti BEV.
Lalu pada awal September, Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) menyetujui keputusan pemerintah bahwa insentif mobil hybrid tidak akan memberikan insentif untuk kendaraan jenis tersebut pada tahun ini.
"Kami tidak mendukung hybrid mendapatkan subsidi ya," kata Ketua Umum Periklindo, Moeldoko di Jakarta.
Periklindo menyatakan hal tersebut agar pemerintah dapat sepenuhnya memberikan dukungan penuh terhadap kendaraan listrik yang memang berfokus pada penggunaan energi bersih sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mendorong pembangunan keberlanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).
Saat ini, regulasi yang berlaku untuk mobil hybrid adalah pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 6%-12%. Hal ini berbeda dengan BEV yang mendapatkan beragam fasilitas, mulai dari PPnBM 0% hingga PPN ditanggung pemerintah (DTP).
Fasilitas PPN DTP diberikan khusus atas mobil listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal sebesar 40%. Adapun besaran PPN DTP yang diberikan sebesar 10%.
Dengan fasilitas ini, PPN yang dikenakan atas penyerahan mobil listrik dengan TKDN minimal 40% adalah sebesar 1%. Fasilitas PPN DTP ini diberikan untuk masa pajak Januari hingga Desember 2024.