Mengenal Perjanjian MLI STTR: Strategi Sri Mulyani Melawan Penghindaran Pajak

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pidato kunci saat berlangsungnya International Seminar on Strategy for Escaping Middle-Income Trap and Growth Academy ASEAN di Jakarta, Senin (23/9/2024). Seminar tersebut membahas sejumlah strategi untuk menghadapi jebakan pendapatan kelas menengah di ASEAN.
25/9/2024, 14.13 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyiapakan sejumlah strategi untuk melawan penghindaran pajak. Salah satunya melalui kesepakatan Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR) dengan pimpinan dari 42 negara dan yurisdiksi lain.

MLI STTR adalah salah satu instrumen penerapan Pilar 2 yang merupakan bagian dari kesepakatan global untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat.

Kehadiran MLI STTR memungkinkan suatu negara untuk mengenakan pajak tambahan sampai dengan 9% atas penghasilan tertentu, seperti royalti, bunga, dan beberapa jenis jasa yang dibayarkan ke negara mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) jika memberlakukan tarif pajak kurang dari 9%.

Namun, ketentuan ini hanya berlaku atas penghasilan intragrup dengan nilai diatas 1 juta euro dalam satu tahun pajak (materiality threshold). Sementara, untuk penghasilan selain bunga dan royalti, nilai pembayaran harus melebihi biaya pokok ditambah dengan margin 8,5% (mark-up threshold).

Sri Mulyani menjelaskan, keterlibatan Indonesia dalam kesepakatan MLI STTR sebagai bentuk komitmen negara untuk meningkatkan keadilan dan transparansi dalam kerja sama ekonomi global.

"STTR juga mendorong penciptaan level playing field antara perusahaan lokal dan multinasional, sehingga memastikan perusahaan lokal mampu bersaing di pasar," kata Sri Mulyani dalam keterangan resmi, Jumat (20/9).

Selain itu, STTR juga berperan untuk memperkuat ketentuan anti penghindaran pajak dalam sistem perpajakan Indonesia dan menciptakan ruang fiskal yang lebih luas bagi pemerintah dalam menanggulangi tantangan ekonomi makro lainnya.

Melindungi Basis Pajak

Sri Mulyani menyebut komitmen ini sebagai upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pengembangan investasi dan penyediaan ruang fiskal yang sehat, serta untuk mendukung pembangunan Indonesia yang berkelanjutan.

Dengan begitu, bergabungnya Indonesia dalam inisiatif ini sejalan dengan persiapan proses keanggotaan Indonesia ke Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

“Mobilisasi sumber daya domestik sangat penting bagi suatu negara dan MLI STTR menyediakan jalan bagi negara-negara untuk melindungi basis pajak mereka,” ujar Sri Mulyani.

Dia bilang, ketentuan MLI STTR akan dilakukan secara sistematis dan serentak tanpa melalui negosiasi bilateral. Namun dalam penerapannya, instrumen ini diperkirakan akan berdampak terhadap 29 P3B Indonesia dengan negara mitra.

"Untuk itu, pemberlakuan MLI STTR masih memerlukan proses ratifikasi oleh pemerintah," ujarnya.

Reporter: Ferrika Lukmana Sari