Wamenkeu Thomas Serahkan Keputusan Tarif PPN 12% ke Prabowo

Katadata
Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono (tengah) memberikan penjelasan mengenai APBN 2025 dalam acara Media Gathering Kemenkeu di Anyer, Banten, Rabu (25/9).
25/9/2024, 18.12 WIB

Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono menegaskan bahwa kepastian kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025, masih menunggu keputusan presiden terpilih Prabowo Subianto.

“Soal PPN, sekali lagi berilah Pak Prabowo (waktu untuk) menjadi presiden dulu. Ini kaitannya dengan keputusan seorang presiden Prabowo dan kabinetnya,” kata Thomas dalam agenda Media Gathering di Anyer, Banten, Rabu (25/9).

Rencana tarif PPN 12% akan menjadi bagian dari kebijakan yang akan dibuat oleh pemerintahan Prabowo. Meskipun begitu, dia memastikan bahwa Prabowo sudah mengetahui rencana kenaikan PPN, yang diatur dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ini. 

“Yang penting, Bapak Presiden (Prabowo) sudah terinformasi mengenai hal tersebut dan nanti akan ada penjelasan lebih lanjut kalau sudah ada kabinet yang terbentuk,” ujar Thomas.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyebut tujuan pemberlanjutan PPN 12% untuk meningkatkan penerimaan pajak. Langkah ini juga diharapkan berkontribusi terhadap pengendalian rasio utang pemerintah.

"Targetnya, berupa kenaikan pendapatan dari perpajakan. Rasio utang aman," kata Airlangga di Kolase Kanisius, Jakarta Pusat pada Sabtu (11/5).

Pembahasan Masih Berlangsung

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu belum bisa memberikan informasi detil mengenai penerapan PPN 12%. “Kita tunggu saja pembahasan selanjutnya, bersama dengan presiden terpilih,” kata Febrio di gedung DPR, Selasa (17/9).

Meskipun begitu, pemerintah akan terus melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi sesuai dengan UU HPP. Hal-hal yang berkaitan dengan reformasi perpajakan yang akan dilanjutkan.

Terlebih, kondisi ekonomi saat ini sudah mulai menunjukkan ruang untuk terus tumbuh. “Walaupun ekonomi global masih sangat menantang, kita akan terus bisa melihat bagaimana ekonomi tumbuh dengan baik tetapi rasio pajak bisa kita jaga stabil,” ujar Febrio.

Saat ini, pemerintah dan Badan Anggaran atau Banggar DPR menyepakati target penerimaan pajak pada tahun pertama pemerintahan Prabowo mencapai Rp 2.490,9 triliun pada 2025. Namun target tersebut belum memperhitungkan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%.

Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja Kementerian Keuangan dan Banggar DPR mengenai pembicaraan tingkat satu RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN 2025.

“Target penerimaan perpajakan pada 2025 senilai Rp 2.490,9 triliun sama dengan yang diusulkan dalam RAPBN 2025,” kata Ketua Banggar Said Abdullah dalam raker dengan Kementerian Keuangan, Selasa (17/9).

Target tersebut terdiri dari penerimaan pajak senilai Rp 2.189,3 triliun dan penerimaan bea dan cukai mencapai Rp 301,6 triliun pada 2025. Namun target penerimaan pajak tersebut ternyata belum memperhitungkan kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025.  

“Belum, itu tidak termasuk PPN 12%. Itu nanti ketentuan baru di 2025, pemerintah meminta persetujuan komisi XI DPR,” ujar Said.

Said meminta pemerintah mempertimbangkan daya beli masyarakat sebelum menaikkan tarif PPN menjadi 12% pada 2025. Dia juga meminta agar pembahasan PPN dimulai pada kuartal I 2025.

"Menurut perkiraan saya, alangkah baiknya, alangkah eloknya, naik dan tidak naiknya itu dibahas nanti di kuartal I 2025 yang akan datang," kata Said. 

Reporter: Rahayu Subekti