Kemenkeu Pangkas Target Cukai Minuman Berpemanis jadi Rp 3,8 Triliun pada 2025

ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/tom.
Pedagang merapikan minuman berpemanis kemasan di toko kelontong kawasan Serengan, Solo, Jawa Tengah, Selasa (10/9/2024). Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI merekomendasikan agar Pemerintah menetapkan tarif cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sebesar 2,5 persen pada tahun 2025 serta tarif MBDK dapat naik secara bertahap sampai 20 persen.
27/9/2024, 16.43 WIB

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan, target penerimaan cukai dari produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) turun dari Rp 4,3 triliun pada 2024 menjadi Rp 3,8 triliun pada tahun depan.

“Kenapa kok lebih rendah? Kemarin kami setelah berdiskusi dengan DPR melihat penerapan cukai MBDK ini tentunya harus dikaji sesuai perkembangan perekonomian,” ujar Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC Kemenkeu Muhammad Aflah Farobi di Serang, Banten, Kamis (26/9).

Ia mengatakan, besaran tarif dan jenis produk yang akan dikenakan cukai tersebut masih dikaji dan belum diputuskan. Karena kebijakan tersebut baru akan berlaku pada era pemerintahan mendatang.

Sementara kini pemerintah masih dalam masa transisi pemerintahan. Meskipun begitu, ia mengakui bahwa telah ada usulan penentuan tarif cukai tersebut sebesar 2,5%.

Kaji Penyesuaian Harga Jual Eceran Rokok

Tidak hanya terkait cukai terhadap MBDK, pihaknya juga tengah mengkaji harga jual eceran (HJE) rokok dipastikan akan naik bakal pada tahun depan.

“Yang HJE-nya juga sedang kita kaji, HJE-nya nanti apakah berpengaruh ke pengendalian konsumsi maupun penerimaan seberapa besar,” kata Aflah.

Dia memastikan pemerintah akan berhati-hati dalam memutuskan ketentuan harga jual tersebut. Apalagi, pengenaan cukai saat ini sudah mendorong downtrading. Ini merupakan fenomena peralihan konsumsi rokok ke jenis yang lebih murah semenjak tarif cukai diterapkan.

Pihaknya juga tengah menghitung pengaruh kenaikan harga jual rokok terhadap penerimaan pemerintah. Namun pada dasarnya, ketentuanya harga jual rokok harus sesuai harga jual eceran.

“Ini yang sedang dikaji. Kalau dikaitkan dengan penerimaan, saat ini belum dihitung. Tapi kita hitung adalah apakah masih sesuai dengan harga eceran yang ada dan sesuai dengan kenyataannya,” kata Aflah.

4 Pertimbangan dalam Penentuan Harga Jual Rokok:

  1. Kelangsungan industri, petani dan sebagainya
  2. Faktor kesehatan dan pengendalian konsumsi
  3. Penerimaan negara
  4. Peredaran barang kena cukai ilegal

“Jadi untuk empat hal ini, tentunya kita cari titik optimumnya, termasuk bagaimana pengaruh terhadap penerimaan dan pengendalian konsumsi. Saat ini masih kita kaji bersama,” ujar Aflah.

Reporter: Antara, Rahayu Subekti