Wamenkeu Thomas: Digitalisasi jadi Mesin Utama Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Katadata/Rahayu Subekti
Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono dalam pertemuan makan siang dengan wartawan di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (11/9).
2/10/2024, 16.35 WIB

Wakil Menteri Keuangan, Thomas A. M. Djiwandono menegaskan bahwa digitalisasi bukan hanya pilihan, tetapi kebutuhan mutlak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Apalagi, digitalisasi memiliki kekuatan untuk mempercepat transformasi ekonomi dan sosial, khususnya di tengah tantangan global yang semakin kompleks.

Thomas menyoroti pentingnya peran digitalisasi dalam membuka akses pasar baru, memperluas kesempatan ekonomi, dan memberdayakan masyarakat.

"Digitalisasi menyediakan peluang bagi banyak orang untuk meningkatkan keterampilan dan kapasitas mereka," ujar Thomas di Auditorium CSIS Jakarta, Rabu (2/10).

Dia juga menggarisbawahi peran penting digitalisasi pemberdayaan pelaku usaha, kecil dan menengah (UKM) dan perempuan, serta menciptakan lebih banyak peluang kerja di sektor ekonomi kreatif.

Menurut Thomas, digitalisasi tidak hanya membantu orang mengakses pasar baru, tetapi juga mengurangi biaya dan memperluas peluang.

Dengan populasi lebih dari 270 juta jiwa dan mayoritas yang sudah melek digital, Thomas menilai Indonesia sudah siap memimpin transformasi digital di Asia.

"Lebih dari 66% populasi Indonesia adalah pengguna internet, dan koneksi seluler sangat lazim. Ini potensi besar bagi ekonomi digital Indonesia," ujarnya.

Dengan potensi ekonomi digital mencapai US$ 200 miliar pada 2030, Indonesia tidak hanya siap bersaing, tetapi juga menjadi pusat pertumbuhan digital di kawasan.

Pentingnya UU Omnibus Sektor Keuangan

Dia juga menekankan bahwa dengan Undang-Undang Omnibus Sektor Keuangan sebagai pijakan hukum yang kuat. Dengan adanya aturan itu, Indonesia siap menghadapi era digital dengan kebijakan yang proaktif.

“Undang-undang ini memperkuat landasan hukum untuk keuangan digital, termasuk mata uang digital, bank digital, teknologi keuangan, dan aset keuangan digital seperti crypto assets,” kata Thomas.

Selain itu, pemerintah juga memperkuat perlindungan konsumen keuangan, meningkatkan literasi keuangan, serta memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap aset keuangan digital, melalui pelaksanaan UU ini.

“Selama dekade terakhir, Kementerian Keuangan telah memulai reformasi dalam transformasi digital keuangan negara dan birokrasi,” ujarnya.

Transformasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Thomas menegaskan pentingnya kolaborasi lintas negara dan lembaga untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang merata di era digital ini.

"Bersama-sama, kita dapat membangun keterampilan digital, infrastruktur, dan kerangka regulasi yang mendukung untuk mendorong masing-masing perekonomian kita ke depan dan memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan dan merata bagi semua," ucapnya.

Reporter: Ferrika Lukmana Sari