Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan akan membahas kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025. Namun, dia masih menunggu data yang dibutuhkan.
“UMP kan siklusnya di November nanti, jadi kita tunggu saja hasil daripada laporan dari Badan Pusat Statistik (BPS)," kata Airlangga di Gedung Kemenko Perekonomian, Kamis (3/10).
Dalam kesempatan terpisah, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan setiap Oktober dan November memang merupakan siklus untuk penetapan upah minimum. Susiwijono mengatakan pembahasan akan dilakukan secara detil.
"Kita ingin persiapan yang betul-betul komprehensif sehingga tidak menimbulkan gejolak apapun," ujar Susiwijono di Gedung Kemenko Perekonomian, Rabu (2/10).
Susiwijono memahami kebutuhan para pekerja dan buruh sehingga akan mencari jalan keluar yang tepat. Hal itu tetap menyesuaikan dengan regulasi dalam menentukan keputusan UMP 2025.
“Kebutuhan real yang kira-kira dibutuhkan untuk naik berapa, itu bisa kita potret betul. Sedang kita bahas," kata Susiwijono.
Acuan Menghitung Kenaikan UMP
Susiwijono menjelaskan rumus kenaikan UMP saat ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Rumus tersebut juga akan dievaluasi untuk menentukan penetapan UMP bisa mewakili kebutuhan pekerja saat ini.
"Kalau regulasi kan rumusnya tetap. Di PP Nomor 36 diubah PP Nomor 51 kan jelas nilai inflasi berapa, kemudian ada indeks alfa di sana yang 0,1, 0,3 kali pertumbuhan ekonomi berapa," ujar Susiwijono.
PP Nomor 51 Tahun 2023 merupakan revisi dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan ini berlaku sejak November 2023 sebagai dasar penetapan upah pekerja formal.
Berdasarkan regulasi itu, terdapat tiga variabel yang menentukan kenaikan upah buruh setiap tahunnya. Ketiganya yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Selain itu, pada pasal 26 ayat 4 PP itu dijelaskan gaji buruh dihitung melakui upah minimum tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian upah minimum tahun depan. Lalu berdasarkan pasal 26 ayat 5, nilai penyesuaian upah minimum tahun depan dihitung dengan menambahkan inflasi ke hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu, lalu dikalikan upah minimum tahun berjalan.