Alasan OJK Ubah Aturan Dana Pensiun, Tak Lagi Bisa Dicairkan Sekaligus

Freepik
Ilustrasi, skema dana pensiun.
Penulis: Rahayu Subekti
Editor: Yuliawati
5/10/2024, 13.05 WIB

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengubah kebijakan dana pensiun mulai Oktober 2024. Dana pensiun tidak dapat dicairkan sekaligus dan terdapat persyaratan pencairan minimal usia kepesertaan mencapai 10 tahun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan produk asuransi anuitas dari program asuransi dana pensiun itu tetap bisa dicairkan manfaatnya setiap bulan.

"Yang tidak boleh dicairkan itu adalah pokok keseluruhannya,” kata Ogi dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK September 2024 secara daring, dikutip Jumat (5/10).

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan OJK atau POJK Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun. Begitu juga dengan POJK Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi yang diterbitkan pada April 2024 dan berlaku efektif 6 bulan setelahnya.

Dengan begitu, aturan pencairan dana pensiun ini berbeda dengan sebelumnya. Dalam ketentuan sebelumnya, peserta dapat mencairkan produk anuitas secara sekaligus dengan pokok beserta manfaatnya. Pencairan bahkan bisa dilakukan kurang dari satu bulan setelah pendaftaran kepesertaan.

“Tapi dengan peraturan POJK ini maka proses pencairan itu tidak bisa dilakukan lagi setelah 10 tahun. Tapi para peserta dari anuitas tersebut tetap mendapatkan manfaat anuitas bulanan seperti yang ada sekarang,” ujar Ogi. l

Ogi beralasan tujuan dari pelaksanaan program pensiun yaitu menjaga kesinambungan penghasilan setelah memasuki usia pensiun. Jadi, lanjut dia. seluruh peserta program pensiun tetap memiliki hak manfaatnya yang ada sampai dengan berakhirnya usia pensiun.

Dalam regulasi yang baru, terdapat pengecualian untuk skema pencairan nilai pokok. Ketentuan itu yakni 80% nilai pokok setelah dikurangi pencairan 20% sekaligus yang sebelumnya memiliki nilai manfaat di bawah Rp 500 juta atau Rp 1,6 juta per bulan.

“Ini pengecualian untuk yang nilai manfaat pensiun di bawah Rp 500 juta atau bulanannya di bawah Rp 1,6 juta,” kata Ogi.

Jika melihat program dana penisun wajib yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, Asabri maupun Taspen, Ogi mengatakan program pensiun juga tidak bisa dicairkan sekaligus. Namun manfaatnya tetap diterima bulanan.

“Ini kecuali untuk produk tabungan hari tua atau jaminan hari tua,” ujar Ogi.

Reporter: Rahayu Subekti