Ketua DPR Puan Maharani berharap pemberian tunjangan rumah dinas kepada para anggota DPR akan efektif, menyusul kebijakan anggota DPR periode 2024-2029 tak lagi mendapatkan fasilitas rumah jabatan anggota.
"Ya, Insya-Allah efektif karena memang kami berharap bahwa itu bisa bermanfaat bagi para anggota," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9).
Dia menyebut tunjangan rumah dinas tersebut bisa memfasilitasi konstituen anggota dewan yang datang dari daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Hal ini sebagai respons soal tunjangan rumah dinas diberikan sekalipun kepada anggota dewan yang sudah memiliki kediaman di wilayah Jakarta.
"Setiap anggota itu kan mempunyai juga hak dan kewajiban untuk bisa memfasilitasinya jika ada konstituen atau ada orang dari dapil datang dan lain-lain sebagainya," kata dia.
Akan Tetap Mendapat Tunjangan Rumah Dinas
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan anggota DPR periode 2024-2029 yang sudah memiliki rumah di Jakarta akan tetap mendapatkan tunjangan rumah dinas (rumdis), setelah adanya kebijakan bahwa Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR tidak bisa lagi ditinggali oleh para wakil rakyat tersebut.
Dia mengatakan bahwa semua anggota DPR memiliki hak dan kewajiban yang sama sesuai undang-undang sehingga para wakil rakyat itu akan diperlakukan sama terkait tunjangan yang akan diterima bersamaan dengan gaji tersebut.
"Semua diperlakukan sama sehingga semua mendapatkan pengganti untuk rumah tempat tinggal itu sama, kecuali Pimpinan DPR sudah mendapat rumah dinas dari Sekretariat Negara," kata Indra saat meninjau Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR, Kalibata, Jakarta, Senin (7/10).
Pada Jumat (4/10), Indra mengumumkan bahwa anggota DPR periode 2024–2029 sudah tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dan diganti dengan tunjangan rumah dinas atau rumah jabatan.
Hal itu diketahui sejak Kamis (3/10) melalui Surat Sekretariat Jenderal DPR Nomor B/733/RT.01/09/2024 perihal penyerahan kembali rumah jabatan anggota. Surat yang ditandatangani pada 25 September 2024 itu memerintahkan anggota DPR yang terpilih maupun yang tidak untuk meninggalkan rumah dinasnya masing-masing.