Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan atau DJP Kemenkeu mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 28,91 triliun pada September 2024. Realisasi itu berasal dari pemungutan pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik atau PPN PMSE sebesar Rp 23,04 triliun.
Begitu juga dari pajak kripto mencapai Rp 914,2 miliar dan pajak fintech (P2P lending) senilai Rp 2,57 triliun. Kemudian pajak dari pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan jasa melalui sistem informasi pengadaan penerintah atau SIPP mencapai Rp 2,38 triliun.
Pada periode tersebut, pemerintah telah menunjuk 178 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Jumlah tersebut termasuk dua penunjukan pemungut PPN PMSE yaitu Optimise Media (sea) Pte Ltd dan DFENG LIMITED.
Dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, 168 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 23,04 triliun. “Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran 2020, Rp 3,90 triliun setoran 2021, Rp 5,51 triliun setoran 2022, Rp 6,76 triliun setoran 2023, dan Rp 6,14 triliun setoran 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti dalam pernyataan tertulis, Senin (7/10).
Sementara penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 914,2 miliar per September 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan 2023, dan Rp 446,92 miliar penerimaan 2024.
“Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 428,4 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 485,8 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger,” ujar Dwi.
DJP Kemenkeu juga mencatat pajak fintech telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 2,57 triliun sampai September 2024. Penerimaan pajak dari sektor fintech mencapai Rp 446,39 miliar pada 2022, sebesar Rp 1,11 triliun pada 2023, dan Rp 1,02 triliun pada 2024.
Pajak fintech ini terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 776,55 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp428 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,37 triliun.
Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lain berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga September 2024, penerimaan dari pajak SIPP mencapai Rp 2,38 triliun.
Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan 2022, sebesar Rp 1,12 triliun penerimaan 2023, dan Rp 863,6 miliar penerimaan tahun 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 162,2 miliar dan PPN sebesar Rp 2,22 triliun.
Kemenkeu akan terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital. "Pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi.
Selain itu, pemerintah juga akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto. Begitu juga dengan pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan jasa melalui SIPP.