Airlangga: Pemerintah akan Sesuaikan Regulasi Ketenagakerjaan, Fokus Soal Upah

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Penulis: Rahayu Subekti
Editor: Sorta Tobing
4/11/2024, 11.53 WIB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemerintah akan menyesuaikan regulasi ketenagakerjaan. Langkah ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ia mengatakan, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli akan mempersiapkan regulasi baru tersebut. Hal ini juga berkaitan dengan pemisahan nomenklatur Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI.

"Sehingga tentu ada konsekuensi terhadap perundang-undangan juga dengan adanya perubahan ini," ujar Airlangga di Jakarta, Minggu (3/11).

Fokus Membahas Soal Upah

Salah satu fokus utama yang akan disegerakan dalam regulasi ketenagakerjaan baru adalah berkaitan dengan upah. "Kemenaker akan mempersiapkan tentu yang terkait dengan jangka pendek adalah upah minimum," kata Airlangga.

Selain upah minimum juga akan dibahas mengenai upah sektoral. Selanjutnya akan ada pemberitahuan mengenai perubahan itu kepada para gubernur. "Namun, hal teknisnya kami langsung lapor ke Pak Presiden dulu," kata Airlangga.

MK Kabulkan Permohonan Buruh

Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan hal yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja. Hal itu tertulis dalam sidang putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023, Kamis (31/10). MK pada akhirnya mengabulkan gugatan terhadap 21 pasal.

Dengan begitu, perubahan pada pasal-pasal itu akan berdampak pada sejumlah hal terkait ketenagakerjaan. Beberapa diantaranya yakni jangka waktu penerapan perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT hanya boleh diterapkan lima tahun.

Selanjutnya adanya perubahan unsur-unsur upah. MK menyatakan tenaga kerja berhak mendapat penghasilan yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya secara wajar.

MK juga memperketat sejumlah aturan tenaga kerja. Beberapa diantaranya yaitu aturan untuk tenaga kerja asing dan aturan pemutusan hubungan kerja atau PHK.
 

Reporter: Rahayu Subekti