Airlangga Ungkap Alasan Pemerintah Ingin Revisi Aturan Devisa Hasil Ekspor

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemerintah tengah menggodok revisi aturan DHE.
Penulis: Rahayu Subekti
Editor: Agustiyanti
4/11/2024, 19.22 WIB

Pemerintah berencana merevisi aturan devisa hasil ekspor sumber daya alam atau DHE SDA. Revisi akan mencakup perpanjangan jangka waktu kewajiban para eksportir dalam menyimpan DHE SDA. 

"Kita membutuhkan agar hasil ekspor itu masuk lebih besar ke Indonesia," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menjelaskan alasan pemerintah merevisi aturan DHE, Senin (4/11). 

Airlangga menjelaskan, revisi aturan DHE saat ini sedang berproses. "Kami sedang persiapkan PP-nya dan sedang dirapatkan. Kemudian nanti setelah siap nanti kita akan tunjukkan,” ujar Airlangga di Jakarta, Minggu (3/11). 

Sebelumnya pemerintah mengatur DHE SDA melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023. Berdasarkan regulasi tersebut, para eksportir diwajibkan menyimpan DHE SDA paling sedikit 30% dari sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan.

Devisa hasil ekspor wajib dibawa masuk dan disimpan di sistem keuangan Indonesia maksimal tiga bulan setelah pemberitahuan pabean ekspor. Devisa tersebut dimasukkan ke dalam negeri melalui rekening khusus atau reksus dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) maupun perbankan.

Empat sektor ekspor yang wajib parkir devisa itu antara lain pertambangan, kehutanan, perkebunan dan perikanan. Namun kewajiban memarkirkan tiga bulan ini hanya berlaku untuk nilai ekspor lebih dari US$ 250 ribu.

DHE sumber daya alam dengan nilai ekspor kurang dari US$ 250 ribu atau ekuivalennya tetap wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia, namun tidak wajib ditempatkan paling sedikit 30% selama paling singkat tiga bulan," dikutip dari dokumen Q&A tentang aturan DHE yang diterbitkan BI. 

Devisa yang wajib disimpan tiga bulan itu untuk semua devisa SDA yang masuk ke rekening khusus mulai 1 Agustus 2024. BI menyebut nilai devisa yang wajib diparkirkana adalah 30% dari total nilai yang dimasukkan pada reksus valas eksportir pada seluruh bank atau LPEI.

Reporter: Rahayu Subekti