Pemerintah Rancang UMP 2025 Berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak Pekerja

ANTARA FOTO/Fauzan/nym.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2024 di Kantor Kemeko Perekonomian, Jakarta, Selasa (5/11/2024). Airlangga menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan III 2024 lebih baik dibandingkan di sejumlah negara sejawat di tengah meningkatnya tensi geopolitik global, belum pastinya hasil pemilu AS dan pelemahan daya beli kelas menengah, meskipun terjadi penurunan pertumbuhan ekonomi
6/11/2024, 11.45 WIB

Pemerintah dalam waktu dekat akan menerbitkan aturan baru terkait upah minimum provinsi (UMP). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut poin-poin aturan tersebut akan menyesuaikan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Partai Buruh dan sejumlah federasi serikat pekerja terkait uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Tentu pemerintah akan melihat keputusan dan akan menghormati keputusan serta melaksanakan keputusan tersebut," kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (5/11).

Airlangga mengatakan penetapan UMP tersebut memperhitungkan kebutuhan hidup layak (KHL) para pekerja. Saat ini pemerintah tengah menggodok formula UMP yang tepat, baru kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

"Diharapkan satu sampai dua hari ini Kementerian Ketenagakerjaan dapat mengeluarkan Permenaker tentang hal tersebut," ujar Airlangga.

Mekanisme Penetapan Upah Masih Dibahas

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengungkapkan, bahwa pemerintah masih menentukan mekanisme penetapan UMP. Pembahasan ini didukung data inflasi dan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar penetapan.

"Kita masih kejar mekanisme penetapan UMP, itu dulu. Ini memang sudah jalan terus, kita minta variabel datanya dari BPS," kata Susiwijono.

Jika mekanisme penetapan UMP sudah ditentukan, pemerintah akan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi. Sebab periode penetapan UMP akan jatuh temponya pada 21 November 2024. Sementara upah minimum kabupaten/kota atau UMK paling lambat diumumkan pada 30 November 2024.

Dengan begitu, penetapan UMP akan mengikuti arahan MK dan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dan variabel lain yang relevan.

BPS Segera Siapkan Data Terbaru

BPS akan menyerahkan data terbaru untuk penetapan UMP yang harus dilakukan pada bulan ini. Pelaksana Tugas Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengaku tengah mengumpulkan data yang diminta pemerintah.

"Tentunya data sudah kami kumpulkan dan kami sampaikan yang terbaru setelah rilis ini (data terbaru pertumbuhan ekonomi kuartal III pada 2024," kata Amalia dalam konferensi pers, Selasa (5/11).

BPS mencatat inflasi Indonesia mencapai 0,08% secara bulanan pada Oktober 2024. Kemudian inflasi tahunan 1,71% dan inflasi secara tahunan kalender sebesar 0,82%.

Sedangkan pertumbuhan ekonomi hanya mampu di angka 4,95% pada kuartal III 2024. Padahal pertumbuhan ekonomi Indonesia sempat menyentuh 5,11% pada kuartal I dan 5,05% pada kuartal II 2024.

Reporter: Rahayu Subekti