Sri Mulyani Punya 2 Direktorat Jenderal Baru di Kemenkeu, Ini Tugas Utamanya

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt/am.
Menteri Keuangan Sri Mulyani
7/11/2024, 11.09 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kini memiliki dua direktorat jenderal (Ditjen) baru setelah Kemenkeu resmi di bawah pengawasan Presiden Prabowo Subianto. Penambahan Ditjen ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan dan diteken Prabowo pada 5 November 2024. 

Berdasarkan beleid tersebut, dua Ditjen baru itu adalah Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal serta Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Dengan kebijakan itu, maka Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dihapus dan dilebur dalam Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal. 

Perpres ini juga mengatur tugas Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal. Pasal 13 menyebutkan tugas Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi serta fiskal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan pada pasal 14, Ditjen ini memiliki fungsi untuk merumuskan kebijakan di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Begitu juga dengan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan. 

Ditjen anyar ini juga bertugas menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Serta memberi bimbingan teknis dan supervisi di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, danpembiayaan. 

Selain itu, bertugas dalam pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Diikuti dengan pelaksanaan administrasi direktorat jenderal dan  pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.

Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan

Sementara tugas Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan diatur dalam Pasal 45. Ditjen ini memiliki tugas dalam menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada pasal 46 juga mengatur fungsi Ditjen ini dalam merumuskan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesikeuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan. Kemudian bertugas dalam pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektorkeuangan. 

Selain itu juga dalam penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteriadi bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerjasama internasional sektor keuangan. Ditjen ini juga melakukan pelaksanaan fasilitasi sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). 

Begitu juga dengan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan. Selain itu, Ditjen ini juga bertugas dalam pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, serta kerja sama internasional sektor keuangan. 

Tak hanya itu, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan juga harus melaksanakan administrasi Ditjen. Begitu juga dengan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.

Reporter: Rahayu Subekti