Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menyusun peraturan terkait Initiative Credit Scoring (ICS) atau Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA). Dengan peraturan ini, PKA bisa jadi pelengkap Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang menjadi acuan lembaga pembiayaan memberi dana ke debitur.

“Kami maunya (aturan itu) sebulan dari sekarang paling lama, jadi per akhir tahun ini ya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, ditemui di Wayang Bistro, Jakarta, Senin (11/11).

Hasan mengungkapkan fungsi PKA ini untuk menerbitkan skor kredit dari individu dan UMKM. Hal ini bertujuan agar masyarakat yang tidak punya data riwayat kredit bisa mengakses pendanaan dari perbankan dan fintech lending.

“Dengan adanya Alternative Credit Scoring, dia memanfaatkan data-data di luar historis kredit. Bisa dari kebiasaan di sosial media, catatan pembayaran utilitas listrik, telepon, apartemen, dan sebagainya. Nanti keluar skor kredit kita,” kata Hasan.

Tiga Fungsi ICS

Hasan merinci tiga fungsi dari ICS. Pertama, menghadirkan kualitas nilai skor kredit untuk masing-masing individu dan UMKM. Kedua, membuka akses bisnis dari lembaga jasa keuangan. Mulanya, ia tidak bisa melayani karena keterbatasan dalam mengambil keputusan penyaluran kredit, namun kini bisa memperluas bisnis melalui segmen pasar yang baru.

Terakhir, kualitas skor kredit juga menjadi meningkat. Dengan begitu, lembaga pembiayaan bisa mengurangi probability of default alias kemungkinan nasabah tak bisa membayar cicilannya.

Kini sudah ada empat perusahaan yang masuk dalam regulatory sandbox OJK. Ini adalah mekanisme pengujian yang dilakukan OJK untuk menilai keandalan proses bisnis hingga instrumen keuangan. Selain empat perusahaan itu, sudah ada 10 perusahaan lain yang mendaftar masuk dalam regulatory sandbox.

 

Reporter: Amelia Yesidora