Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Rp 49 Miliar dalam Sepekan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Ditjen Bea dan Cukai sudah berhasil menggagalkan penyelundupan barang ilegal mulai dari tekstil, rokok hingga elektronik. Sebanyak 283 kali penindakan telah dilakukan pada periode 4-11 November 2024
"Diperkirakan nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp 49 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 10,3 miliar yang saat ini masih dalam proses penyelidikan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Kamis (14/11).
Pemerintah sudah melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan memberantas penyelundupan barang ilegal yang merugikan negara. Hal ini dilakukan dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan juga sebagai tugas Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan.
"Dengan memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap penyelundupan, pemerintah berupaya menciptakan iklim ekonomi yang sehat dan mendorong pertumbuhan yang inklusif serta berkelanjutan," ujar Sri Mulyani.
Transaksi Penyelundupan Capai Rp 216 Triliun
Budi Gunawan mengungkapkan bahwa selama ini industri dalam negeri tengah mengalami tekanan yang luar biasa karena harus bersaing dengan produk dari negara lain, terutama barang selundupan.
"Dari data intelijen keuangan, selama kurun waktu empat tahun terakhir, total transaksi penyelundupan telah mencapai kurang lebih Rp 216 triliun," ujar Budi.
Budi sudah memetakan modus-modus operandi yang bisa digunakan oleh para pelaku penyelundupan, seperti ketidaksesuaian dokumen hingga upaya ekspor impor ilegal. "Ada juga modus penyalahgunaan free trade zone di zona perdagangan bebas, termasuk mekanisme pencucian uangnya," ujar Budi.
Desk Penyelundupan juga telah berhasil melakukan penindakan sebanyak 213 kali dari produk garmen, tekstil, mesin, elektronik, rokok, minuman keras, narkotika, dan lainnya.