Sri Mulyani Ungkap Modus Penyelundupan Pakaian Jadi hingga Produk Besi Baja

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumaynym.
Menko Polkam Budi Gunawan (tengah) menyampaikan keterangan bersama Wamenko Polkam Lodewijk Freidrich Paulus (kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) saat penyampaian hasil penindakan bidang kepabeanan dan cukai di Jakarta, Kamis (14/11/2024). Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan yang diketuai Menko Polkam yang bersinergi dengan Bea Cukai, Polri, Kejaksaan, TNI dan sejumlah kementerian/lembaga terkait telah melakukan 283 penindakan dengan menyita berbagai komoditas senilai Rp49 miliar sekal
14/11/2024, 17.41 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan sejumlah modus penyelundupan barang-barang di bidang kepabeanan, seperti pakaian jadi, kain tenun hingga produk besi baja.

"Ini hasil pengawasan dan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang berlangsung sejak Oktober hingga November 2024," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Kamis (14/11).

Sri Mulyani menjelaskan, terdapat penindakan empat kontainer pada periode tersebut. Kontainer ini berisi 1.628 koli pakaian jadi, barang elektronik, kosmetik, dan barang lainnya.

"Barang ini masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok dengan modus diberitahukan tidak benar atau miss declare sebagai barang lain berupa packaging carton," kata Sri Mulyani.

Potensi Kerugian Negara Rp 24,8 Miliar

Bendahara negara ini mengungkapkan nilai penindakan empat kontainer tersebut mencapai Rp 18,6 miliar dan potensi kerugian negara Rp 24,8 miliar yang tengah dalam proses penelitian.

Selain itu, juga ada penindakan satu kontainer berisi 1.117 roll kain tenun yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok. "Ini dilakukan dengan modus tidak benar atau secara jumlah dan jenis barang sebagai aksesoris pakaian jadi," ujar Sri Mulyani.

Ia mengatakan total nilai barang roll kain tenun tersebut mencapai Rp 9,8 miliar. Dari penyelundupan ini, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 13,3 miliar dan saat ini sedang dalam proses penelitian.

Selanjutnya juga ada penindakan 10.498 pce produk besi baja, 1.700 pcs pakaian, 1.664 unit laptop dan aksesoris dalam kondisi tidak baru. Begitu juga dengan 136 set laptop, 2 NIU motor dalam keadaan terurai, 27 set sepeda, serta 36 unit tangki mesin dan kelengkapan kendaraan bermotor lainnya, serta 18 unit alat pemindai dokumen atau fotokopi.

Sri Mulyani menyebut modus penindakan produk besi, laptop, dan lainnya dengan memberitahukan jenis barang secara tidak benar. "Modus ini dilakukan untuk menghindari ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) melalui Cikarang Dry Port," kata Sri Mulyani.

Adapun nilai penyelundupan barang elektronik mencapai Rp 9,4 miliar. Dengan begitu, potensi kerugian negara mencapai Rp 2,9 miliar yang juga masih dalam proses penelitian.

Reporter: Rahayu Subekti