Menkes dan Sri Mulyani Bahas Potensi Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan pada 2025
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terus berkomunikasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk memantau dan menangani kondisi BPJS Kesehatan, serta melakukan penyesuaian, termasuk terkait isu kenaikan iuran BPJS pada 2025.
"Sebenarnya kita sudah melakukan simulasi sejak 2022, pada saat kita naikkan tarif ke rumah sakit. Angka itu udah ada. Dan angka itu setiap tahun kita tinjau perkembangannya. Jadi kita tahu kondisinya sampai di mana kira-kira BPJS akan tahan," kata Budi di Jakarta, Jumat (15/11).
Bahkan, berbagai intervensi dilakukan untuk memastikan kondisi BPJS Kesehatan tetap baik. Salah satunya dengan memperhatikan apakah pembayaran peserta sudah sesuai, karena ada banyak RS yang melakukan klaim berlebihan atau memalsukan jumlah biayanya.
"Sekarang tinggal kita lihat apakah angka perencanaan kita dan realisasinya itu dekat atau enggak. Dan kalau ternyata ada selisih jauh itu seperti apa," katanya.
Ketika ditanya awak media mengenai cara menutup defisit sebesar Rp 20 triliun, dia menekankan bahwa perlu berhati-hati dalam menggunakan istilah 'defisit', karena BPJS Kesehatan masih punya uang puluhan triliun.
"Jadi defisitnya itu mungkin defisit berjalan sekarang dari iuran yang masuk dan juga expense yang keluar. Tetapi BPJS sendiri masih punya cadangan cash saya rasa di atas 50 triliun," katanya.
Adapun yang dimaksud expense adalah pengeluaran yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan manfaat dari sistem barang atau jasa yang dihitung dalam waktu satu periode.
Akan Memanggil Dirut BPJS Kesehatan
Budi mengatakan, pihaknya akan memanggil Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti untuk penanganan lebih lanjut.
Sebelumnya, Ali Ghufron Mukti menyebut aset neto BPJS Kesehatan masih sehat, dan memastikan tetap lancar dalam membayar biaya rumah sakit pada 2025. Hal ini disampaikan Ali pada Rabu (13/11).
Ali menyebut kenaikan iuran menjadi salah satu dari sekian banyak cara untuk menjadi solusi keuangan BPJS Kesehatan. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Presiden nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Solusi lainnya, adalah cost sharing. Kebijakan ini telah diterapkan di beberapa negara, di mana orang yang datang ke rumah sakit bisa membayar dengan sedikit biaya dan dengan jumlah yang tidak memberatkan.
Perpres 59 tahun 2024 membolehkan iuran naik setiap dua tahun, namun perlu dievaluasi terlebih dahulu. Dengan batas akhir penetapan iuran pada 30 Juni atau 1 Juli 2025. "Bisa naik bisa tetap, ini kan skenario," katanya.