Pemerintah Diminta Siapkan Insentif dan Bansos untuk Redam Dampak Tarif PPN 12%

Instagram/Anggito Abimanyu
Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
18/11/2024, 10.45 WIB

Pemerintah diminta untuk memberikan subsidi, insentif hingga bantuan sosial (bansos) sebagai respons terhadap kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025. Hal ini juga sebagai upaya meringankan beban masyarakat.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengusulkan pemberian subsidi suku bunga kredit di bank, beasiswa sekolah, hingga insentif usaha jika kebijakan PPN ini diberlakukan. 

"Ini bertujuan untuk mengurangi efek tekanan masyarakat dari kebijakan PPN 12%. Kemudian pemberian insentif saat mulai bisnis, demi menghindari risiko perekonomian yang terkontraksi," kata Esther, Jumat (15/11).

Sementara, Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengusulkan penebalan bansos dan insentif sebagai solusi meredam tekanan dari kenaikan tarif PPN. Kebijakan bansos ini dapat membantu mengimbangi penurunan daya beli masyarakat akibat kenaikan harga barang dan jasa.

Sementara pemberian insentif pajak atau pengurangan pajak untuk usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) bisa membantu pelaku usaha ketika beban pajak naik.  "Insentif seperti ini dapat mendukung daya saing UMKM dan mencegah penurunan produktivitas akibat biaya tambahan," kata Josua.

Memastikan Penerimaan Pajak untuk Masyarakat

Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar meminta pemerintah untuk memastikan tambahan penerimaan negara dari tarif PPN 12% bisa disalurkan ke masyarakat.

"Pemerintah perlu memastikan jika tambahan penerimaan tersebut disalurkan ke masyarakat kelas menengah ke bawah, baik dalam bentuk fasilitas publik maupun jaminan sosial," kata Fajry.

Menurut Fajry, pemerintah harus memberikan keuntungan yang lebih besar kepada kelompok masyarakat menengah ke bawah usai mengimplementasikan kebijakan PPN 12%.

Jika kenaikan pajak yang dibayarkan masyarakat menengah bawah sebesar Rp 200, maka pemerintah perlu mengembalikan ke kelompok ini dengan manfaat senilai Rp 250. "Sebuah kondisi yang lebih baik bagi masyarakat kelas menengah bawah," ujarnya.

PPN 12% Tetap Diberlakukan Pada 2025

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat undang-undang (UU).

Salah satu yang menjadi pertimbangan yaitu terkait kesehatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan pada saat yang sama, juga mampu berfungsi merespons berbagai krisis.

Namun, dalam implementasinya nanti, Kementerian Keuangan akan berhati-hati dan berupaya memberikan penjelasan yang baik kepada masyarakat. "Sudah ada UU-nya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12%) bisa dijalankan tapi dengan penjelasan yang baik," ujarnya.

Reporter: Antara