Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan buka suara soal usulan Badan Legislasi atau Baleg DPR untuk menggelar tax amnesty atau pengampunan pajak jilid III. Wacana ini muncul usai Baleg DPR menyepakati 41 rancangan Undang-undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 untuk dibahas dalam rapat paripurna, yang antara lain mencakup RUU Tax Amnesty.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan, belum ada rencana pembahasan mengenai pemberian pengampunan pajak jilid III. "Kami belum melakukan pembahasan terkait hal tersebut,”ujar Dwi kepada Katadata.co.id, Selasa (19/11).
Dwi juga belum bisa memberikan tanggapan lebih detil mengenai RUU Tax Amnesty. Ia hanya mengatakan, Ditjen Pajak masih akan mendalami terlebih dahulu mengenai usulan tax amnesty jilid III.
“Terkait rancangan Undang-undang Tax Amnesty, kami akan mendalami rencana tersebut,” ujar Dwi.
Urgensi Tax Amnesty Jilid III
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengungkapkan urgensi dibalik usul penerapan tax amnesty jilid III itu. “Karena memang kita berusaha. Tujuannya amnesty itu adalah mencari jalan keluar, membangun tax base dan sebagainya,” kata Misbakhun di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Selasa (19/11).
Padahal saat kepemimpinan Presiden Joko Widodo, pemerintah menyatakan tidak akan lagi memberlakukan tax amnesty. Meski begitu, Misbakhun menyatakan usulan ini juga untuk mengawal visi misi pemerintahan baru yakni Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Pemerintahan ini adalah pemerintahan yang baru. Pemerintahan yang baru. Visi-misi pemerintahan yang baru tentu kita harus amankan. Kalau memang ada tax amnesty ya kita harus amankan,” kata Misbakhun.
Misbakhun bahkan membayangkan jika pengampunan pajak berada dalam konteks program yang reguler. Ia memastikan hal itu tetap dilakukan dengan pembinaan untuk wajib pajak itu tetap patuh.
Tapi, kata dia, pada saat yang sama juga harus memberikan peluang terhadap kesalahan-kesalahan yang masa lalu untuk diberikan sebuah program. “Jangan sampai orang menghindar terus dari pajak, tapi tidak ada jalan keluar untuk mengampuni. Maka amnesty ini salah satu jalan keluar,” ujar Misbakhun.