Pemerintah Tetapkan Pilkada pada 27 November 2024 Sebagai Libur Nasional

ANTARA FOTO/Didik Suhartono/YU
Petugas KPPS menghitung surat suara saat simulasi penghitungan suara Pilkada 2024 di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (22/11/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024 sebagai persiapan penyelenggaraan Pilkada serentak pada 27 November 2024.
22/11/2024, 19.24 WIB

Pemerintah menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur Nasional seiring dengan hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang jatuh pada hari Rabu.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.

"Kami ingin menyampaikan satu pengumuman resmi terkait Keputusan Presiden yang menetapkan hari pemungutan suara sebagai hari libur Nasional," ujar Tito dalam konferensi pers seusai Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (22/11).

Sebanyak 545 daerah yang menggelar Pilkada serentak pada 27 November 2024 nanti. Jumlah tersebut terdiri atas 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Dengan adanya keputusan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah berpartisipasi dalam Pemilu serentak tanpa terkendala oleh aktivitas pekerjaan. Keputusan ini juga diharapkan dapat mendukung kelancaran jalannya Pemilu di seluruh wilayah Indonesia.

Penyusunan Mitigasi Bencana

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menekankan pentingnya menyusun mitigasi bencana untuk menyukseskan Pilkada Serentak 2024.

Mitigasi bencana diperuntukkan bagi daerah yang masuk dalam kategori rawan bencana. Upaya ini diperlukan agar ketika terjadi bencana, pihak terkait termasuk penyelenggara pemilu memiliki skenario penanganan sehingga pilkada tetap berjalan lancar.

"Jadi pergeseran TPS (Tempat Pemungutan Suara) seperti apa skenarionya apabila ada hal-hal yang di luar kemampuan kita yang terjadi karena bencana," kata Bima.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki sejumlah indikator untuk mengukur tingkat kerawanan masing-masing daerah, baik dari aspek kerawanan sosial, politik, maupun bencana alam.

"Jadi ada 27 indikator yang digunakan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk mengukur tingkat kerawanan pilkada pada hari ini," kata Bima.

Dia juga menjelaskan sejumlah aspek penting yang perlu diperhatikan dalam menyukseskan Pilkada Serentak 2024, seperti memastikan logistik Pilkada terdistribusi dengan baik.

Selain itu, dengan memaksimalkan upaya jemput bola penggunaan hak pilih bagi pemilih pemula, lansia, disabilitas, dan kelompok marginal.

Reporter: Antara