CORE Usul Pemerintah Tunda Kenaikan PPN 12%, Pergerakan Ekonomi akan Melambat
Center of Reform on Economics (CORE) menyarankan pemerintah menunda kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% pada tahun depan. Ekonom CORE Indonesia, Akhmad Akbar Susanto, menjelaskan kenaikan PPN 12% akan berdampak kepada kegiatan dan pergerakan ekonomi.
Pemerintah diperkirakan akan menghadapi banyak kerugian seperti pergerakan ekonomi akan melambat jika tetap menaikan PPN pada tahun depan. “Ujung-ujungnya lebih banyak ruginya daripada untungnya. Jadi kalau bisa, tunda dulu kenaikan PPN,” kata Akbar di Jakarta, Sabtu (23/11).
Rencananya, pemerintah akan menaikan PPN dari 11% menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025. “Kalau PPN naik, maka kemudian punya konsekuensi-konsekuensi yang terkait dengan transaksi yang dilakukan masyarakat,” kata Akbar.
Selain itu, Akbar menilai kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% tidak akan signifikan mendongkrak penerimaan pajak pajak pada 2025. Justru rencana ini menurutnya akan memiliki implikasi terhadap perekonomian.
Masyarakat ramai menolak kebijakan pemerintah untuk menaikan PPN pada tahun depan. Bahkan para buruh juga akan turun langsung ke jalan melakukan aksi demo jika pemerintah tetap menaikan PPN pada 2025.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons penolakan ini. “Pada dasarnya kebijakan penyesuaian tarif PPN sebesar 1% telah melalui pembahasan yang mendalam antara pemerintah dengan DPR,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, kepada Katadata.co.id, Rabu (20/11).
Pemerintah sudah mempertimbangkan berbagai aspek dalam menentukan kebijakan PPN tersebut. Beberapa di antaranya terkait aspek ekonomi, sosial, dan fiskal.“Bahkan kami juga memperhatikan kajian ilmiah yang melibatkan para akademisi dan para praktisi,” ujar Deni.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan penerapan PPN 12% sudah sesuai dengan regulasi. Kenaikan PPN ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.
Dalam aturan tersebut, kebijakan PPN ini mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. "Di sini (Komisi XI DPR) kami sudah membahas bersama. Sudah ada Undang-undangnya,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (14/12).
Untuk itu, pemerintah akan menyiapkan sejumlah langkah agar ketentuan PPN ini bisa dilaksanakan pada 2025. Pemerintah juga akan menjelaskan sebaik mungkin agar masyarakat memahami kenaikan PPN tersebut.
Bendahara negara ini menjelaskan alasan kenaikan PPN agar pemerintah tetap bisa menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan begitu, kebijakan ini dipertimbangkan secara matang.