Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk semua buku. Hal itu dilakukan di tengah rencana pemerintah mau menaikan PPN 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan pembebasan PPN tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2020.
“Berdasarkan PMK ini, dinyatakan bahwa semua buku baik cetak maupun digital adalah buku pelajaran umum yang bebas PPN,” kata Dwi dalam pernyataan tertulisnya, Senin (25/11).
Meski begitu, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk buku yang melanggar hukum atau mengandung unsur yang bertentangan dengan Pancasila, SARA, pornografi, dan lain-lain. Pembuktian tentang kandungan unsur tersebut harus melalui putusan pengadilan.
“Dengan demikian, sepanjang tidak ada putusan pengadilan, semua buku bebas PPN,” ujar Dwi.
Rencana Kenaikan PPN 12%
Pemerintah berencana untuk menaikan PPN menjadi 12% pada 2025. Kenaikan PPN ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Meskipun begitu terdapat sejumlah barang dan jasa yang bebas dari PPN 12% selain buku yang tidak melanggar hukum. Barang-barang ini meliputi makanan dan minuman yang tersaji di restoran, hotel, warung, rumah makan dan sejenisnya yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.
Hal ini juga mencakup makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat atau tidak dan makanan dan minuman yang diserahkan pada usaha catering atau jasa boga. Kemudian ada uang dan emas batangan yang digunakan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga. Begitu juga dengan jasa keaagamaan, kesenian, perhotelan, penyediaan tempat parkir, dan katering.
Selain itu, sejumlah barang-barang pokok juga bebas dari pungutan PPN yang meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, dan garam konsumsi.