DPR dan Kemenkeu Bahas Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12% pada 2025

Fauza Syahputra|Katadata
Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad (tengah) menyampaikan keterangan pers seusai pertemuan sejumlah tokoh dengan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024).
7/12/2024, 08.50 WIB

Pimpinan DPR menggelar rapat dengan Kementerian Keuangan membahas soal daftar barang mewah yang bakal dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada 2025. Nantinya, Kemenkeu akan menyusun daftar barang mewah tersebut. 

"Jadi ada yang kena PPN barang mewah, ada yang tetap PPN 11%, dan ada komponen yang tidak kena PPN sama sekali," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (7/12).

Dia mengatakan komponen yang tidak dikenakan PPN di antaranya bahan makanan, UMKM, transportasi, pendidikan, kesehatan, jasa keuangan dan asuransi, listrik, hingga air bersih.

Namun, menurut Dasco, komponen-komponen yang akan dikenakan PPN 12% dan 11% akan secara resmi dirilis oleh pemerintah. "Itu tergantung mana, yang kemudian yang dipastikan oleh pemerintah. Itu yang akan diumumkan oleh pemerintah. Kita lihat saja nanti 1 Januari 2025," kata dia.

Selain itu, DPR dan Kemenkeu juga membahas target penerimaan pajak yang harus terpenuhi pada 2025. Karena, ada beberapa komponen yang dikecualikan dalam PPN 11%.

"Ini kita coba simulasikan dulu di tahun ini karena menurut ketentuan undang-undang memang harus naik, tetapi dalam situasi ekonomi dan kondisi pada saat ini, kita tahu bahwa tidak mungkin menaikkan semua ke 12%," ujarnya.

Namun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu belum dapat memberikan pernyataan terkait daftar tersebut. "Kami belum dapat memberi statement terkait hal tersebut," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti Jumat (6/12).

Hanya Sasar Barang-barang Mewah

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan penerapan PPN 12% yang berlaku mulai 2025 akan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang, namun bersifat selektif.

Kebijakan ini hanya menyasar komoditas atau barang dalam negeri maupun impor yang masuk kategori barang mewah. Sementara perlindungan terhadap rakyat tetap menjadi prioritas pemerintah.

"PPN adalah undang-undang, kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah," kata Prabowo usai bertemu dengan delegasi Aliansi Global untuk Vaksin dan Imunisasi (GAVI) di Jakarta, Jumat (6/12).

Sejak akhir tahun 2023, pemerintah tidak memungut PPN secara penuh terhadap barang-barang yang seharusnya dikenakan pajak, sebagai bentuk upaya membantu masyarakat, terutama kalangan bawah.

"Untuk rakyat yang lain, kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil. Jadi kalaupun naik, itu hanya untuk barang mewah," ujarnya.

Adapun ketentuan PPN 12% sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Reporter: Antara, Rahayu Subekti