Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menjelaskan ketentuan terkait barang elektronik yang dibawa penumpang setelah perjalanan internasional. Misalnya, warga Indonesia yang membeli barang elektronik, termasuk iPhone 16, dapat membawanya ke Indonesia secara legal, namun ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan.
Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, pada dasarnya penumpang yang datang dari luar negeri boleh membawa hingga dua unit handphone. Ketentuan yang sama berlaku untuk tablet, laptop, atau perangkat elektronik serupa.
"Untuk tiga jenis barang tersebut, masing-masing penumpang diperbolehkan membawa dua unit per kedatangan dalam periode satu tahun," kata Nirwala dalam acara Media Briefing di Kantor Bea dan Cukai Kemenkeu, Jakarta, Jumat (10/1).
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang terbaru, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021.
Selain itu, penumpang yang membawa iPhone 16 atau barang elektronik lainnya wajib melakukan registrasi di Bea Cukai untuk membuka status International Mobile Equipment Identity (IMEI) perangkat yang dibawa.
"Jika tidak terdaftar di Bea Cukai dan tidak membayar bea masuk, IMEI perangkat tidak akan aktif," kata Nirwala.
Meskipun membawa dua unit barang elektronik diperbolehkan, barang tersebut tidak boleh diperjualbelikan. Pengawasan terhadap hal ini menjadi tantangan bagi Bea Cukai.
"Memastikan bahwa barang tersebut tidak diperdagangkan sulit dilakukan. Misalnya, jika saya membawa dua iPhone 16, satu saya berikan kepada anak saya, bagaimana cara membuktikan bahwa itu tidak diperdagangkan?" ujar Nirwala.
Bayar Bea Masuk dan Pajak
Kasubdit Impor Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Chotibul Umam mengatakan penumpang yang membawa iPhone abru dari luar negeri dapat menyelesaikan kewajiban dengan membayar bea masuk dan pajak. Penumpang memiliki batas pembebasan bea masuk dan pajak hingga US$ 500.
Dia mencontohkan untuk iPhone 16 seharga Rp20 juta, setelah dikurangi nilai pembebasan sebesar US$ 500, akan dikenakan bea masuk 10%, PPN 11% (dengan mekanisme perkalian 11/12), dan PPh 10% jika memiliki NPWP.
"Jika tidak memiliki NPWP, PPh yang dikenakan sebesar 20%. Namun, apabila NIK dipadankan sebagai NPWP, maka PPh tetap 10%," kata Chotibul.
Adapun mekanisme 11/12 digunakan untuk menghitung PPN dari harga yang sudah termasuk pajak (inclusive tax), di mana 12 merepresentasikan total nilai (harga barang + PPN), dan 11 adalah harga barang sebelum PPN. Cara ini memastikan tarif efektif 11% diterapkan dengan benar.