Bea Cukai Blokir Layanan 99 Eksportir Nakal Karena Tak Parkir Dolar di RI

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto (kedua kanan) bersama Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC Muhammad Aflah Farobi (kedua kiri), Kasubdit Impor DJBC Chotibul Umam (kiri), dan Kasubdit Penindakan DJBC Gatot Heroe Hernanda (Kanan) saat menyampaikan paparan pada media briefing terkait kinerja DJBC 2024 dan strategi 2025 di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Jumat (10/1/2025). Sepanjang 2020-2024 DJBC melakukan optimalisasi dan p
13/1/2025, 10.37 WIB

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat masih banyak eksportir nakal yang tidak mematuhi kewajiban untuk menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri. DHE adalah pendapatan dalam bentuk valuta asing, seperti dolar AS, yang diperoleh eksportir dari hasil kegiatan ekspor barang atau jasa.

Hingga Desember 2024, sebanyak 176 eksportir dikenakan sanksi pemblokiran, dengan 99 eksportir masih dalam status terblokir, sementara 77 lainnya telah memenuhi kewajiban sehingga blokirnya dibuka.

“Dari total itu, 99 eksportir masih dalam status terblokir dan 77 sudah memenuhi kewajiban dan dibuka blokirnya,” ujar Kasubdit Impor DJBC Kementerian Keuangan, Chotibul Umam, dalam acara Media Briefing di Kantor DJBC, Jakarta Timur, Jumat (10/1).

Aturan Penyimpanan Devisa Hasil Ekspor

Pemerintah mewajibkan eksportir menyimpan DHE di dalam negeri berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam (SDA).

Dalam aturan tersebut, eksportir diwajibkan menyimpan paling sedikit 30% dari DHE SDA di sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan.

Chotibul menjelaskan, “Sanksi administratif akan diberikan kepada eksportir yang tidak memenuhi kewajiban ini, termasuk penangguhan akses terhadap sistem pelayanan ekspor.”

Ketentuan dan Sanksi

Sanksi bagi pelanggaran aturan DHE diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2023. Eksportir yang tidak memenuhi ketentuan akan dikenai:

  1. Pemblokiran akses sistem ekspor: pemblokiran ini berlaku untuk sistem pelayanan kepabeanan ekspor, baik yang berbasis teknologi informasi maupun manual.
  2. Kewajiban penempatan DHE dalam rekening khusus: eksportir wajib menempatkan DHE di rekening khusus yang disimpan dalam sistem keuangan Indonesia.
  3. Pembuatan escrow account: eksportir yang belum memiliki escrow account wajib membuatnya di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Eksportir yang sebelumnya membuka escrow account di luar negeri diwajibkan memindahkannya ke dalam negeri. “Eksportir diberi waktu paling lama 90 hari sejak peraturan ini berlaku untuk memindahkan escrow account ke dalam negeri,” kata Chotibul.

Reporter: Rahayu Subekti