Indonesia Terapkan Pajak Minimum Global pada 2025, Ini Ketentuan Tarifnya

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Febrio Kacaribu berbicara pada sesi Midterm Review Plenary 1 dalam Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) 2022 di Nusa Dua, Bali, Kamis (26/5/2022). Sesi tersebut mengangkat tema "Resourching risk-informed regenerative and sustainable development".
16/1/2025, 15.50 WIB

Indonesia resmi menerapkan pajak minimum global pada 2025, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024. Peraturan ini mengacu pada kesepakatan internasional yang disepakati oleh lebih dari 140 negara. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani peraturan tersebut pada 31 Desember 2024.

Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, pajak minimum global ini merupakan hasil kerja sama negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, yang telah berlangsung selama lima tahun terakhir.

"Pajak minimum global merupakan wujud upaya negara-negara dunia untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat," ujar Febrio dalam keterangan tertulis, Kamis (16/1).

Penerapan pajak minimum global ini adalah bagian dari kesepakatan Pilar Dua yang digagas oleh G20 dan dikoordinasikan oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). Ketentuan ini sudah diimplementasikan oleh lebih dari 40 negara, dengan mayoritas negara mulai menerapkannya pada 2025.

Febrio menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berdampak pada wajib pajak orang pribadi dan UMKM. "Penerapan pajak minimum global menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan kompetitif," katanya.

Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penghindaran pajak melalui tax haven dan memastikan sistem perpajakan global lebih adil.

Siapa yang Terkena Pajak dan Berapa Tarifnya?

Pajak minimum global akan diterapkan kepada wajib pajak badan, khususnya perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global minimal 750 juta euro. Tarif pajak minimum yang dikenakan adalah 15% mulai tahun pajak 2025.

Jika tarif pajak efektif perusahaan kurang dari 15%, wajib pajak harus membayar pajak tambahan (top-up) paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya. Sebagai contoh, untuk tahun pajak 2025, pajak tambahan harus dibayar paling lambat 31 Desember 2026.

Wajib pajak yang terkena ketentuan ini harus melapor paling lambat 15 bulan setelah tahun pajak berakhir. Untuk tahun pertama pelaporan, terdapat kelonggaran waktu, di mana laporan pertama dapat disampaikan paling lambat 18 bulan setelah tahun pajak berakhir.

Sebagai contoh, untuk tahun pajak 2025, pelaporan pertama harus dilakukan paling lambat 30 Juni 2027, dan untuk tahun pajak 2026, pelaporan dilakukan paling lambat 31 Maret 2028.

Febrio menambahkan, pemerintah akan memperhatikan iklim investasi di Indonesia dan menjaga daya saing sektor-sektor yang mendukung pertumbuhan ekonomi di masa depan melalui pemberian insentif yang terarah.

"Kami optimistis bahwa penerapan pajak minimum global ini akan meningkatkan keadilan dalam sistem perpajakan sekaligus memperkuat daya saing investasi nasional," ujarnya.

Dengan sinergi bersama negara-negara lain, Febrio yakin bahwa kebijakan ini akan menjadi tonggak penting dalam mereformasi sistem perpajakan global yang lebih inklusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Reporter: Rahayu Subekti