Ini 10 Provinsi Paling Banyak Dapat Jatah Cukai dari Rokok

cukai rokok, kementeriang keuangan, sri mulyani
ANTARA FOTO/Rifqi Raihan Firdaus/rwa.
Pedagang menunjukkan rokok yang dijual di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (19/12/2023).
Penulis: Rahayu Subekti
Editor: Sorta Tobing
24/2/2025, 14.50 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan beleid yang berisikan rincian sejumlah daerah yang mendapatkan jatah cukai rokok. Hal ini tertuang  dalamPeraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025.

“Menteri menetapkan rincian DBH CHT tahun anggaran 2025 sebesar Rp 6,39 miliar menurut daerah provinsi/kabupaten/kota,” tulis Pasal 2 ayat 1 PMK Nomor 16 Tahun 2025 dikutip Senin (24/2).

Selanjutnya dalam Pasal 3, pemerintah memastikan DBH CHT disalurkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Beleid ini berlaku sejak tanggal diundangkan yakni 14 Februari 2025.

Dalam Pasal 4 dituliskan pada saat PMK ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berikut daftar 10 daerah yang paling banyak mendapatkan bagi hasil dari cukai rokok:

  1. Provinsi Jawa Timur Rp 3,57 miliar
  2. Provinsi Jawa Tengah  Rp 1,46 miliar
  3. Provinsi Sumatra Utara Rp 31,11 juta
  4. Provinsi Jawa Barat Rp 619,01 juta
  5. Provinsi Nusa Tenggara Barat Rp 610,88 juta
  6. Provinsi Sulawesi Tengah Rp 616.035
  7. Provinsi Aceh Rp 25,53 juta
  8. Provinsi Sulawesi Selatan Rp 22,56 juta
  9. Provinsi DI Yogyakarta Rp 22,07 juta
  10. Provinsi Lampung Rp 4,76 juta
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Rahayu Subekti