Penjelasan Fahri Hamzah Soal Luas Rumah Subsidi Akan Diperkecil
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah memberikan penjelasan terkait kabar bahwa ukuran rumah subsidi akan diperkecil.
Menanggapi isu tersebut, Fahri menegaskan bahwa rumah tapak maupun rumah susun tetap mengacu pada ketentuan dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 995/KPTS/M/2021.
"Apapun rumahnya, tetap ya tipenya tipe 36 dan tipe 40, minimal itu. Itu yang ada di aturan kita," kata Fahri usai menghadiri Simposium Nasional Sumitronomics dan Arah Ekonomi Indonesia, yang diselenggarakan Katadata, di Jakarta, Selasa (3/6).
Mengacu pada Kepmen PUPR tersebut, batas minimal luas tanah untuk rumah subsidi adalah 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Adapun batas minimal luas bangunan sebesar 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.
Meski begitu, Fahri mengakui bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan terkait standar rumah masyarakat. Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap berpegang pada prinsip rumah sehat.
Fahri menjelaskan bahwa rumah pada dasarnya dibangun untuk jangka panjang, bukan sekadar tempat tinggal, tetapi juga ruang yang sehat bagi keluarga, tempat belajar, lingkungan yang aman, serta wadah untuk berdialog dan membangun hubungan antaranggota keluarga.
"Beda dengan kos-kosan, rumah transit, atau rumah sewa untuk satu orang, itu konsepnya lain. Tapi untuk rumah rakyat, harus layak, harus besar, harus sehat," kata Fahri.
Tipe 36 dan 40 Masih Jadi Acuan
Fahri menambahkan bahwa pemerintah hingga kini masih menggunakan standar tipe 36 dan tipe 40 meter persegi untuk rumah subsidi. Namun, ia menyebutkan bahwa pendekatan berbeda akan digunakan untuk hunian darurat atau di lokasi bencana.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa keterbatasan lahan, terutama di kota-kota besar, membuat pemerintah mendorong pembangunan rumah vertikal.
"Kita tidak lagi punya tanah yang memadai untuk membangun rumah tapak, maka kita memasifkan rumah susun dan rumah vertikal. Itu desain masa depan kita," ujarnya.
Kabar Soal Draf Aturan Baru
Sebelumnya, beredar draf aturan baru yang tengah dirancang oleh Kementerian PKP, yakni Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025. Draf ini mengatur batasan luas tanah, luas lantai, dan harga jual rumah dalam skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta besaran subsidi uang muka.
Dalam draf tersebut disebutkan bahwa batas minimal luas tanah rumah subsidi akan diturunkan dari 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi. Sementara batas minimal luas bangunan diturunkan dari 21 meter persegi menjadi 18 meter persegi. Namun, batas maksimal luas bangunan direncanakan naik dari 36 meter persegi menjadi 40 meter persegi.