Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) buka suara soal olahraga padel yang kini dikenakan pajak. Pemerintah Provinsi Jakarta resmi memungut Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10% untuk berbagai fasilitas olahraga permainan seperti padel, gym, futsal, hingga tenis.
Melalui akun Instagram resminya @ditjenpajakri, DJP Kemenkeu menjelaskan bahwa pajak untuk olahraga padel termasuk pajak daerah. “Pajak ini dipungut oleh penyedia jasa dan disetorkan ke kas daerah sesuai dengan UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022,” tulis DJP Kemenkeu, Jumat (4/7).
DJP Kemenkeu juga menegaskan, pajak daerah dikelola oleh pemerintah provinsi atau kabupaten/kota, berbeda dengan pajak pusat yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Pajak Pusat Dikelola DJP Kemenkeu:
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Bea Meterai
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P5L
Pajak Daerah Dikelola Provinsi:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Pajak Alat Berat (PAB)
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
- Pajak Air Permukaan (PAP)
- Pajak Rokok
- Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Pajak Daerah Dikelola Kabupaten/Kota:
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
- Pajak Reklame
- Pajak Air Tanah (PAT)
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
- Pajak Sarang Burung Walet
- Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Daftar 21 Jenis Fasilitas Olahraga yang Kena Pajak 10%
- Tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga atau pilates atau zumba.
- Lapangan futsal atau sepak bola atau mini soccer.
- Lapangan tenis.
- Kolam renang.
- Lapangan bulu tangkis.
- Lapangan basket.
- Lapangan voli.
- Lapangan tenis meja.
- Lapangan squash.
- Lapangan panahan.
- Lapangan bisbol atau sofbol.
- Lapangan tembak.
- Tempat bowling.
- Tempat biliar.
- Tempat panjat tebing.
- Tempat ice skating.
- Tempat berkuda.
- Tempat sasana tinju atau beladiri.
- Tempat atletik atau lari.
- Tempat jetski.
- Lapangan padel.
Reporter: Rahayu Subekti