140 Ribu Rekening Tak Aktif Diblokir, PPATK Pastikan Dana Tak Dirampas Negara

Humas PPATK
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana
30/7/2025, 13.47 WIB

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa pemblokiran sejumlah rekening bank yang berstatus dormant bukanlah bentuk perampasan dana oleh negara.

“Ya nggak mungkin lah dirampas. Ini justru sedang dijaga, diperhatikan, dan dilindungi dari potensi tindak pidana,” ujar Ivan kepada Katadata.co.id, Rabu (30/7).

Sebelumnya, PPATK telah memblokir lebih dari 140 ribu rekening dormant yang tidak aktif selama lebih dari 10 tahun. Total dana di dalam rekening tersebut mencapai Rp 428,6 miliar.

Ia menekankan, dana milik nasabah tetap aman. Pemblokiran dilakukan sebagai langkah proteksi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.

“Hak pemilik rekening tidak hilang atas dananya. Hanya saja, rekening sedang diproteksi dari potensi penyimpangan oleh pihak lain,” kata Ivan.

Pernyataan ini disampaikan untuk merespons kekhawatiran masyarakat di media sosial, setelah PPATK mengumumkan pemblokiran sementara terhadap sejumlah rekening dormant yakni rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu sesuai kebijakan masing-masing bank.

Di kolom komentar Instagram resmi PPATK, banyak warganet mengungkapkan keresahan bahwa dana mereka bisa saja disita secara sepihak.

“Pak, itu rekening yang dibekukan berisi uang pribadi hasil kerja keras. Seenaknya kalian main bekukan dana pribadi orang. Terus uang orang yang kalian bekukan kalian ambil gitu?” tulis salah satu akun, Selasa (29/7).

Hal serupa disampaikan akun lain. “Ini bisa ke jalur hukum nggak sih kalau uang kita nggak bisa dipakai gara-gara ketahan nggak jelas?," tulis akun tersebut.

Modus: Rekening Dijual hingga Jadi Penampung Dana Ilegal

Ivan menjelaskan bahwa kebijakan ini berangkat dari temuan PPATK mengenai maraknya praktik jual beli rekening, peretasan, dan penyalahgunaan data nasabah oleh pelaku kejahatan finansial.

“Rekening nasabah dijual-belikan, diretas, dana diambil dan hilang, penyalahgunaan rekening tanpa hak. Semua itu dilakukan untuk kepentingan ilegal,” kata Ivan.

Sejak 2020, PPATK telah menganalisis lebih dari 1 juta rekening yang diduga terlibat dalam tindak pidana. Dari jumlah itu, lebih dari 150 ribu merupakan rekening nominee yakni rekening atas nama orang lain yang digunakan oleh pihak ketiga.

PPATK juga menemukan lebih dari 50 ribu rekening dormant yang tiba-tiba menerima aliran dana ilegal, padahal sebelumnya tidak menunjukkan aktivitas apa pun.

“Negara harus hadir. Ini salah satu bentuk kehadiran negara dalam menjaga rekening saudara-saudara kita agar tidak disalahgunakan pelaku pidana. Hak dan kepentingan nasabah harus dilindungi,” kata Ivan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Rahayu Subekti