Alasan Kemenkeu Naikkan PPh Kripto Jadi 0,21% dan Hapus PPN Mulai 1 Agustus
Pemerintah resmi menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi aset kripto dan menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 final. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang mulai berlaku per 1 Agustus 2025.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa penghapusan PPN dilakukan karena aset kripto kini dikategorikan sebagai surat berharga.
“PPN tidak lagi dikenai karena (aset kripto) sudah masuk kriteria karakteristik sebagai surat berharga,” ujar Bimo dalam Media Briefing di Gedung Ditjen Pajak, Jumat (31/7) malam.
Sebagai kompensasi atas penghapusan PPN, pemerintah menaikkan tarif PPh final atas transaksi kripto dari 0,20% menjadi 0,21%. Tarif ini berlaku untuk transaksi melalui pedagang fisik aset kripto yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Dalam aturan sebelumnya, transaksi aset kripto dikenai PPN sebesar 0,11% jika melalui platform Bappebti dan 0,22% di luar Bappebti. Kini, skema berubah PPN dihapus, dan pajak hanya dibebankan kepada penyedia layanan atau infrastruktur yang mendukung transaksi.
“Jadi PPh Pasal 22 final yang diterapkan dalam PMK itu 0,21% untuk PPMSE (penyedia platform) dalam negeri, dan 1% untuk PPMSE luar negeri atau dipungut sendiri,” kata Bimo.
Adapun PPMSE adalah singkatan dari Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Ini adalah pelaku usaha yang menyediakan sarana komunikasi elektronik untuk transaksi perdagangan secara online.
Dorong Penggunaan Platform Lokal
Direktur Peraturan Perpajakan Ditjen Pajak I Hestu Yoga Saksama menegaskan bahwa perbedaan tarif antara platform lokal dan asing bertujuan mendorong perdagangan di ekosistem domestik.
“Kalau pakai platform luar negeri, PPh-nya 1%. Kalau pakai dalam negeri, hanya 0,21%. Ini usulan dari OJK dan kami terima karena mendukung pemain lokal,” kata Yoga.
Dengan berlakunya PMK 50/2025, beban pajak kini hanya dikenakan kepada penjual aset kripto. Hal ini menggantikan skema lama yang mewajibkan pembeli membayar PPN atas setiap transaksi.