Dirjen Kemenkeu Terseret Kasus Jiwasraya, Didakwa Rugikan Negara Rp 90 Miliar

ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) nonaktif Isa Rachmatarwata usai menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (26/8/2025).
26/8/2025, 15.37 WIB

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) nonaktif Isa Rachmatarwata didakwa merugikan keuangan negara Rp90 miliar terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya pada beberapa perusahaan dalam kurun waktu 2008–2018.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Zulkifli, menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut Isa diduga menyetujui produk asuransi ketika Jiwasraya berada dalam kondisi bangkrut. Pada saat itu, Isa menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006–2012.

"Perbuatan terdakwa Isa Rachmatarwata dilakukan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan," ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (26/8).

JPU menyebutkan perbuatan Isa telah memperkaya perusahaan reasuransi Provident Capital Ltd. sebesar Rp50 miliar dan perusahaan reasuransi Best Meridian Insurance Company sebesar Rp40 miliar, sehingga menyebabkan kerugian negara.

Kedua perusahaan diperkaya melalui produk reasuransi yang dibayarkan ke Provident Capital Ltd. pada 12 Mei 2010 dengan jumlah Rp50 miliar, reasuransi PON 1 yang dibayarkan ke Best Meridian Insurance Company pada 12 September 2012 dengan jumlah Rp24 miliar, serta reasuransi PON 2 yang dibayarkan ke Best Meridian Insurance Company pada 25 Januari 2013 sebesar Rp16 miliar.

Atas perbuatannya, Isa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Teken Kesepakatan dengan Perusahaan Reasuransi

JPU mengungkapkan bahwa pada Desember 2009, Kewajiban Manfaat Polis Masa Depan (KMPMD) Jiwasraya telah terakumulasi hingga Rp10,7 triliun. Untuk mengatasi kondisi tersebut, pada 15 Desember 2009 Jiwasraya menandatangani perjanjian reasuransi dengan Provident Capital Ltd.

Namun demikian, perjanjian reasuransi itu diduga belum mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK dan baru mendapat persetujuan pada April 2010. Pada 6 Januari 2010, Isa selalu Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK membuat surat kepada Kepala Bapepam-LK terkait upaya penyehatan Jiwasraya.

Selanjutnya, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim menyampaikan kepada Isa terkait dengan skema reasuransi yang akan dilakukan dalam jangka waktu 17 tahun, seiring dengan penyehatan Jiwasraya.

Isa kemudian menghubungi Hendrisman untuk menemui konsultan Bank Dunia, Rudolfo dan Escobar. Dalam pertemuan tersebut, berbagai hal terkait rencana skema reasuransi Jiwasraya dibahas. Dari hasil pembahasan, Rudolfo dan Escobar menyampaikan bahwa reasuransi dapat dilakukan untuk jangka waktu 10 tahun.

JPU mengungkapkan bahwa Isa menyetujui dan memberitahukan secara lisan kepada Jiwasraya bahwa hanya diberikan waktu dua tahun untuk menyehatkan Jiwasraya melalui skema reasuransi.

Karena itu, Hendrisman melaporkan hal tersebut kepada Menteri BUMN periode 2007–2009, Sofyan Djalil. Sofyan menanggapi agar jangka waktu itu diikuti terlebih dahulu dan akan dikaji kembali setelah dua tahun. Pada akhirnya, pihak Jiwasraya menyetujui ketentuan tersebut.

Setelah itu, Jiwasraya melakukan diskusi dengan beberapa perusahaan reasuransi seperti reasuransi Prancis yang berkantor di Singapura, SCOR; perusahaan reasuransi internasional, Willis Group; serta perusahaan reasuransi terbesar dari Swiss, Swiss Re.

"Namun perusahaan-perusahaan itu keberatan menjalin kerja sama reasuransi dengan alasan jumlah pertanggungjawaban yang terlalu besar dan perusahaan tersebut tidak ingin menggunakan model perusahaan tersebut hanya untuk Jiwasraya," kata JPU.

Namun Jiwasraya tidak mendapatkan perusahaan untuk bekerja sama terkait reasuransi, sehingga Escobar mencari beberapa perusahaan, yaitu Provident Capital Indemnity Ltd. dan Best Meridian Insurance Company.

Menyetujui Produk Saving Plan

Selain merugikan keuangan negara sebesar Rp 90 miliar, Isa juga diduga telah menyetujui beberapa produk Saving Plan, yang membebani Jiwasraya dengan suku bunga tinggi. Hal ini tidak diimbangi dengan hasil investasi Jiwasraya sehingga jumlah utang klaim atas produk Saving Plan per 31 Desember 2019 mencapai Rp12,24 miliar.

Produk ini mencakup klaim atas Bukopin Saving Plan, Saving Plan, dan JS Proteksi Saving Plan, yang disetujui serta dicatatkan oleh Isa. Dari hasil penjualan produk Saving Plan, Jiwasraya memperoleh pendapatan yang kemudian diinvestasikan pada saham dan reksa dana.

Dalam pelaksanaannya, terdapat kesepakatan pengelolaan investasi Jiwasraya antara Hendrisman dan Direktur Keuangan Jiwasraya periode 2013–2018, Hary Prasetyo. Kesepakatan tersebut juga melibatkan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, serta Direktur Utama PT Hanson International Tbk., Benny Tjokrosaputro.

Kesepakatan dilakukan melalui pengaturan pembelian beberapa saham yang berisiko milik Heri dan Benny, sehingga pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan bagi Jiwasraya.

Berdasarkan jumlah hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya periode tahun 2008-2018, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp16,02 triliun.

Kerugian tersebut timbul akibat pengelolaan investasi saham dan reksa dana oleh Hendrisman, Hary, dan Syahmirwan. Mereka bersepakat mengatur transaksi saham dan reksa dana milik Heru serta Benny, dengan seluruh proses transaksi dikendalikan oleh keduanya. Skema itu pada akhirnya memperkaya Heru dan Benny secara melawan hukum.

Atas perbuatannya, Hendrisman dan Hary masing-masing divonis 20 tahun penjara. Syahmirwan dijatuhi hukuman 18 tahun penjara, sementara Heru dan Benny dijatuhi vonis penjara seumur hidup.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Antara