Kemenkeu Ungkap Wacana Gaji Tunggal ASN, Kapan Berlaku?

Arief Kamaludin|KATADATA
27/8/2025, 14.00 WIB

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggapi wacana penerapan sistem single salary atau gaji tunggal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Gagasan ini tercantum dalam Buku II Nota Keuangan serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan wacana tersebut masih dalam tahap kajian dan belum bisa dijelaskan lebih rinci. Saat ini pembahasan berada di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Itu kan masih jangka menengah. Itu masih dikaji oleh BKN,” ujar Luky di Gedung DPR, Rabu (27/8).

Dalam dokumen RAPBN 2026, pemerintah menyebutkan beberapa agenda jangka menengah. Salah satunya adalah penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, transformasi kesejahteraan, hingga sistem penggajian tunggal.

Selain itu, pemerintah juga merancang penguatan human capital management ASN berbasis digital. Strategi ini meliputi percepatan digitalisasi manajemen ASN, interoperabilitas sistem informasi ASN, hingga pemanfaatan HR analytics.

Sebenarnya, wacana gaji tunggal ASN bukan hal baru. Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, isu ini sudah pernah dimuat dalam dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Pemutakhiran. Saat itu, pemerintah menyebutkan adanya rencana penyesuaian gaji ASN mulai 2025.

Namun, bentuk penyesuaian belum dipastikan. Dirjen Anggaran Kemenkeu kala itu, Isa Rachmatarwata, hanya menyampaikan bahwa skema gaji ASN masih dalam tahap pembahasan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Rahayu Subekti