Masyarakat kembali menyuarakan keluhan terhadap Bea Cukai setelah muncul unggahan viral di media sosial X. Kali ini, akun @renzum1 pada Selasa (26/8) membagikan video seorang gamer yang dikenai tagihan hampir Rp 9 juta untuk sampel mouse gaming.

Dalam video tersebut, gamer itu mengaku mendapat tagihan bea masuk melalui email. Padahal, mouse tersebut merupakan sampel uji coba dari produsen, bukan barang yang diperjualbelikan.

“Salah satu streamer dan adiknya yang player E-Sport collab sama brand mouse gaming bikin mouse baru. Mouse-nya dikirim ke dia buat test sample. Eh dipalak Bea Cukai Rp 8,9 juta untuk produk yang bahkan belum ada harganya karena belum komersil,” tulis @renzum1.

Gamer tersebut mengungkapkan bahwa nominal tagihan muncul karena Bea Cukai menaksir nilai barang berdasarkan produk serupa dengan merek yang sama, yakni Pulsar.

Unggahan itu memicu reaksi luas dari warganet, karena kasus serupa kerap terjadi dengan tagihan yang dianggap lebih mahal dari harga barangnya.

Penjelasan Bea Cukai

Menanggapi polemik tersebut, Bea Cukai memberikan klarifikasi melalui akun resmi contact center @bravobeacukai di X. Bea Cukai menjelaskan bahwa tagihan muncul karena paket tersebut termasuk kategori barang kiriman impor yang dikenakan bea masuk dan pajak.

“Halo, setiap barang kiriman impor dengan nilai di atas US$ 3 dikenakan bea masuk dan pajak. Untuk barang yang bukan hasil transaksi, penetapan nilai barang berdasarkan nilai transaksi barang identik atau serupa,” tulis Bea Cukai.

Dalam kasus ini, paket yang dikirim berisi 15 unit mouse Pulsar Pro Series. Bea Cukai menetapkan total tagihan sebesar Rp 5.996.221, dengan rincian:

  • Bea Masuk: Rp 0
  • PPN: Rp 3.565.321
  • PPh: Rp 2.430.900

Bea Cukai menambahkan, pemilik barang berhak mengajukan keberatan jika merasa nilai yang ditetapkan tidak sesuai. Proses keberatan dapat dilakukan ke kantor Bea Cukai yang menetapkan nilai tersebut.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Rahayu Subekti