Menkeu Purbaya Janji Jaga Defisit APBN di Bawah 3%, Jamin Tak Ada Kebijakan Aneh

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/bar
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) didampingi Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri) dan Thomas A. M. Djiwandono (kanan) menyampaikan keterangan pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (8/9/2025).
9/9/2025, 17.40 WIB

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah akan tetap menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap berada di bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB).

“Kami ikut undang-undang, batasnya 3% kan,” kata Purbaya di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa (9/9).

Purbaya berjanji akan tetap mematuhi batas defisit ABPN maksimal 3% dari PDB sesuai Pasal 12 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. “Karena itu bukan keputusan saya. Itu keputusan pemerintah secara keseluruhan,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Purbaya mengatakan Kemenkeu akan lebih mempererat sinergi dengan Bank Indonesia (BI) agar kebijakan fiskal dan moneter nantinya tidak membebani perbankan.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) 2020-2025 mengatakan sudah menjalin kontak dengan Deputi Senior BI, Destry Damayanti, untuk menyiapkan beragam langkah strategis ke depannya.

“Dengan izin presiden kami akan mengambil langkah yang perlu supaya likuiditas masyarakat kita akan meningkat signifikan ke depan,” ujarnya.

Ia berkomitmen tidak akan membuat kebijakan fiskal yang ekstrem ke depannya. Lebih jauh, Purbaya memberi sinyal sistem keuangan ke depan akan lebih fleksibel, sehingga mampu mendukung pembiayaan pertumbuhan ekonomi dan mempercepat pelaksanaan program pemerintah.

“Yang jelas kami tidak akan ambil kebijakan fiskal yang aneh-aneh,” kata Purbaya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu