Pemerintah Perpanjang Insentif PPh Final UMKM 0,5% hingga 2029

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) bersama Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) memberikan keterangan terkait program paket ekonomi usai rapat koorddinasi dengan Presiden Prabowo Subianto di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Penulis: Rahayu Subekti
Editor: Yuliawati
15/9/2025, 17.09 WIB

Pemerintah resmi memperpanjang insentif pemberlakuan pengenaan pajak penghasilan (PPh) Final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5%. Kebijakan ini bagian dari empat program paket stimulus ekonomi yang dilanjutkan pada 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut diperpanjang hingga 2029. Keputusan ini diambil usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto.

“Terkait dengan PPh final bagi UMKM yang pendapatannya Rp 4,8 miliar setahun, itu pajak finalnya setengah persen, dilanjutkan sampai 2029,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/9).

Dalam paparannya, pemerintah memperpanjang kebijakan ini juga diiringi dengan penyesuaian penerima PPh Final 0,5% bagi wajib pajak UMKM. Pemerintah memutuskan kebijakan tersebut untuk meringankan beban pajak dan menyederhanakan kewajiban administrasi.

Khusus tahun ini, pemerintah sudah menyediakan anggaran Rp 2 triliun untuk insentif PPh final 0,5% bagi UMKM. Berdasarkan data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, wajib pajak UMKM yang terdaftar mencapai 542 ribu pelaku usaha.

Kebijakan perpanjangan insentif ini bagian dari program paket ekonomi dengan nilai Rp 16,2 triliun. Program bernama 8+4+5 itu terdiri dari sejumlah program yang akan berjalan tahun ini hingga tahun depan.

"Terdiri dari 8 program akselerasi di 2025, 4 program dilanjutkan 2026, dan 5 program terkait andalan pemerintah untuk penyerapan tenaga kerja," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/9).

Delapan program akselerasi 2025:

1. Program magang bagi lulusan perguruan tinggi. Mereka yang baru lulus maksimal 1 tahun bisa mengikuti magang dengan uang saku setara UMP atau Rp 3,3 juta per bulan.
2. Perluasan PPh 21 DTP bagi pekerja di sektor pariwisata.
3. Bantuan pangan yang diberikan selama dua bulan pada Oktober hingga November.
4. Bantuan iuran JKK dan JKM bagi pengemudi ojol, ojek pangkalan, supir, kurir, hingga logistik dengan sasaran 731.361 orang. Mereka akan mendapatkan 50% diskon iuran JKK dan JKM selama enam bulan.
5. Relaksasi manfaat bunga KPR hingga KPA dengan maksimum ketentuan BI Rate ditambah 3%. Relaksasi ini akan diberikan kepada 1.050 unit penerima manfaat.
6. Pemberian padat karya tunai bagi proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perhubungan sepanjang September hingga Desember 2025. Jumlah penerima manfaat program ini sebanyak 609.495 orang.
7. Percepatan aturan PP 28 untuk integrasi sistem Kementerian dan Lembaga ke Online Single Submission (OSS).
8. Program peningkatan kualitas permukiman dan penyediaan tempat gig economy di perkotaan.

Empat program yang akan berjalan sampai 2026:

1. Perpanjangan jangka waktu PPh final 0,5% bagi wajib pajak UMKM 2. Penyesuaian penerima PPh final 0,5% bagi wajib pajak UMKM,
3. Perpanjangan PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja pariwisata, PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja padat karya,
4. Diskon iuran JKK dan JKM.

Lima program andalan untuk penyerapan tenaga kerja menyasar:

1. Koperasi Desa Merah Putih
2. Kampung Nelayan Merah Putih
3. Revitalisasi tambak di Pantai Utara (Pantura) Jawa,
4. Modernisasi kapal nelayan, serta
5. Perkebunan rakyat.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Rahayu Subekti