Belanja Negara Bengkak, Defisit APBN Tembus Rp 321,6 Triliun per Agustus 2025
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) per Agustus 2025 mencapai Rp 321,6 triliun. Angka ini melebar dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
“Defisit APBN Rp 321,6 triliun atau 1,35% dari produk domestik bruto (PDB),” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (22/9).
Jika dibandingkan Agustus 2024, defisit APBN tercatat Rp 153,7 triliun atau 0,68% dari PDB. Defisit pada Agustus 2025 juga melebar dibandingkan dengan capaian Juni 2025.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam rapat di Banggar DPR pada 1 Juli 2025 menjelaskan defisit APBN mencapai Rp 204,2 triliun pada Juni 2025. Nilai ini setara dengan 0,84% dari PDB.
Defisit APBN terjadi ketika belanja negara lebih besar dibandingkan pendapatan negara. Artinya, uang yang masuk ke kas negara tidak cukup untuk menutupi semua kebutuhan belanja pemerintah.
Kemenkeu mencatat, pendapatan negara per Agustus 2025 baru mencapai Rp 1.638,7 triliun atau 57% dari outlook 2025 sebesar Rp 2.865,5 triliun. Sementara belanja negara jauh lebih besar yakni Rp 1.960,3 triliun atau 55,6% dari outlook 2025 sebesar Rp 3.527,5 triliun.
Keseimbangan Primer Masih Positif
Di sisi lain, Kemenkeu mencatat keseimbangan primer per Agustus 2025 sebesar Rp 22 triliun. Menurut Purbaya, kondisi ini menunjukkan masih ada ruang untuk mempercepat realisasi belanja pemerintah.
“Percepatan ini perlu dilakukan supaya keseimbangan primernya sesuai dengan desain waktu yang kita buat anggaran untuk 2025,” ujar Purbaya.
Keseimbangan primer adalah selisih antara pendapatan negara dengan belanja negara, tidak termasuk pembayaran bunga utang. Jika keseimbangan primer positif, artinya pendapatan negara masih cukup untuk membayar belanja pokok tanpa harus berutang lagi untuk bunga.