Menkeu Purbaya Pastikan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tidak ada kenaikan cukai rokok pada tahun depan. Keputusan ini diambil setelah Purbaya bertemu dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) pada hari ini.
“Jadi Tahun 2026 tarif cukai tidak kita naikin,” kata Purbaya di Gedung Kementerian Keuangan, Jumat (26/9).
Purbaya menjelaskan Gappri menginginkan cukai rokok tetap berada di level yang ada saat ini. Purbaya sebelumnya menyebut saat ini tarif cukai rokok rata-rata mencapai 57%.
Dengan permintaan tersebut Purbaya memutuskan untuk tidak menaikkan cukai rokok pada 2026. “Tadinya padahal saya mau nurunin. Tapi mereka bilang sudah cukup. Untungnya dia minta konstan aja, yaudah kita nggak naikin,” ujar Purbaya.
Sebelumnya, ia sempat menyoroti tingginya tarif cukai rokok saat ini. Purbaya bahkan menyebut kebijakan tersebut ikut berpengaruh pada meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan maraknya peredaran rokok ilegal.
“Ada cara mengambil kebijakan yang agak aneh untuk saya. Saya tanya, kan cukai rokok gimana? Sekarang berapa rata-rata 57% tinggi amat, Fir’aun lu?” kata Purbaya.
Memberantas Rokok Ilegal
Ia menambahkan, saat ini pemerintah akan fokus dalam memberantas pasar rokok ilegal. Purbaya mengatakan saat ini masih ada barang ilegal dari dalam dan luar negeri dan tidak membayar pajak.
Untuk itu, ia memastikan Kemenkeu akan membuat program khusus untuk industri hasil tembakau untuk menangkal rokok ilegal. Nantinya Bea Cukai akan berada langsung dalam satu area di Gudang dan pabrik rokok.
“Konsepnya adalah sentralisasi plus one stop service. Ini sudah jalan di Kudus, Jawa Tengah dan di Pare-Pare, Sulawesi Selatan. Jadi kita akan jalankan lagi di kota-kota yang lain,” kata Purbaya.