Purbaya Bakal Ganti Dirjen Jika Kompensasi dan Subsidi BBM Belum Beres Sebulan

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025). Dalam rapat tersebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa Kementerian Keuangan telah melunasi pembayaran subsidi energi tahun anggaran 2024 ke PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero).
30/9/2025, 17.04 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berjanji mempercepat proses pembayaran kompensasi subsidi kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selama ini, proses pembayaran memakan waktu hingga tiga bulan setelah pengajuan.

“Kami akan review proses yang tiga bulan tadi. Kelamaan, menurut saya juga,” kata Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Selasa (30/9).

Purbaya menegaskan, langkah ini penting agar program subsidi pemerintah tidak mengganggu arus kas perusahaan BUMN, khususnya PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), dan BUMN penugasan lainnya.

Bahkan, Purbaya menyatakan siap melakukan perombakan bila target percepatan tidak tercapai. “Saya janji akan betulin tadi proses di sini. Kita akan percepat. Sebulan selesai. Nanti kalau nggak, saya pindahin (Dirjen Anggaran),” ujarnya.

Ia menambahkan, percepatan pembayaran juga dilakukan agar dana pemerintah bisa terserap maksimal dan tidak mengendap di Bank Indonesia. Selain itu, Purbaya meminta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) lebih proaktif melakukan penagihan.

DPR Tagih Kompensasi Subsidi 2024

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menagih Purbaya terkait kompensasi subsidi 2024 yang menurutnya belum dibayarkan kepada sejumlah BUMN.

Informasi tersebut ia peroleh dari rapat Komisi XI DPR bersama beberapa BUMN pada malam sebelumnya.

“Saya beri kesempatan kepada Menteri Keuangan, bagaimana pengelolaan subsidi dan kompensasi ini, dan realisasinya. Karena banyak sekali Pak, beberapa dari mereka kompensasi 2024 belum dibayar,” kata Misbakhun.

Selain kompensasi subsidi, Misbakhun juga menyoroti tunggakan pembayaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) oleh Kementerian Keuangan. Ia menilai seharusnya masalah ini tidak terjadi karena sudah dianggarkan dalam APBN.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Rahayu Subekti