Plus Minus Menkeu Purbaya Mau Setop Kebijakan Burden Sharing Kemenkeu-BI

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) sebelum menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden pada Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025). DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 untuk menjadi UU APBN 2026 dengan pendapatan negara sebesar Rp3.153,58 triliun dan belanja negara sebesar Rp3.842,72 triliun.
3/10/2025, 06.25 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang untuk menghentikan skema berbagi beban (burden sharing) antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Bank Indonesia (BI).

Menurutnya, pembagian beban bunga utang Surat Berharga Negara (SBN) antara Kemenkeu dan BI hanya berlangsung untuk saat ini dan tidak akan dijadikan opsi pembiayaan APBN ke depan.

"Saya pikir untuk masa ini aja. Kalau burden sharing beli di pasar primer, seperti monetizing (memonetisasi) kebijakan fiskal. Itu yang diharamkan di dunia moneter dunia. Jadi saya lihat ke depan seperti apa, harusnya itu akan kita hindari," kata Purbaya dikutip dari Bloomberg Technoz, Selasa (30/9).

Di sisi lain, BI menegaskan bahwa kebijakan burden sharing tetap berjalan dan akan dievaluasi secara berkala, baik setiap tiga maupun enam bulan. 

Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan bahwa saat pandemi Covid-19, skema burden sharing diterapkan karena kondisi luar biasa. Defisit fiskal yang melampaui 3% dari PDB membuat pemerintah kesulitan menjual SBN dengan bunga tinggi, sehingga BI diperbolehkan membeli SBN di pasar perdana selama tiga tahun melalui Perppu dan aturan terkait.

Sejumlah ekonom menyoroti perbedaan pandangan antara Kemenkeu dan BI terkait skema burden sharing. Mereka menilai ketidakselarasan ini bisa berdampak positif maupun negatif terhadap stabilitas fiskal dan moneter Indonesia.

Risiko Fiskal: APBN Menanggung Penuh

Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai penghentian burden sharing akan langsung berdampak pada kemampuan fiskal negara. “Kalau benar ada perbedaan pandangan antara BI dan Kemenkeu soal burden sharing, dampaknya bisa terasa ke fiskal dan moneter sekaligus,” ujarnya.

Dari sisi fiskal, jika burden sharing dihentikan, seluruh beban bunga utang akan kembali ditanggung penuh oleh APBN, sehingga ruang belanja produktif pemerintah otomatis menyempit.

“Pemerintah bisa mengandalkan efisiensi belanja, pajak, atau penerimaan nonpajak, tapi ruangnya terbatas. Pajak tidak bisa diubah dalam waktu dekat, dan penerimaan nonpajak tertekan oleh pelemahan harga komoditas,” kata Yusuf.

Tanpa burden sharing, pemerintah akan sangat bergantung pada pasar. “Kredibilitas fiskal menjadi kunci agar investor tetap percaya dan tidak meminta imbal hasil (yield) yang terlalu tinggi dari surat utang pemerintah,” katanya.

Dampak ke Moneter: Fokus BI Bisa Bergeser

Dari sisi moneter, penghentian burden sharing akan memberi BI lebih leluasa menjalankan fungsi utamanya.

“Kalau BI tidak lagi menanggung beban pembiayaan, kebijakan bank sentral bisa lebih fokus menjaga inflasi, stabilitas rupiah, dan suku bunga, tanpa risiko tambahan dari fiskal,” ujar Yusuf.

Meski demikian, risiko tetap ada. Jika pemerintah harus menutup seluruh pembiayaan melalui pasar, bunga SBN bisa naik dan pada akhirnya menekan stabilitas makro.

Utang Menumpuk, Risiko Kian Besar

Pandangan berbeda disampaikan Ekonom Senior Indef Ahmad Tauhid. Menurutnya, penghentian burden sharing justru berisiko tinggi di tengah besarnya utang jatuh tempo pemerintah beberapa tahun ke depan.

“Kalau Pak Purbaya akan menghapus burden sharing, ini justru lebih berisiko. Sebaiknya bukan dihapus, tapi porsinya dikurangi saja. Kita tidak tahu situasi mendesak di masa depan,” ujarnya.

Tauhid mengingatkan, lonjakan utang akibat pandemi Covid-19 akan mulai jatuh tempo pada 2028. Sebab, ketika itu pemerintah banyak menerbitkan SBN dengan tenor rata-rata lima tahun.

“Jadi sekarang kita masuk periode pembayaran pokok dan bunga yang lebih besar akibat tambahan utang pada masa Covid,” katanya.

Risiko Dana Cadangan Ditarik Seluruhnya di BI

Tauhid menekankan pentingnya peran BI dalam pengelolaan kas negara. Menurutnya, pemerintah perlu tetap menaruh sebagian dana di BI sebagai cadangan.

“Perputaran uang APBN rata-rata Rp 3.500 triliun per tahun, atau sekitar Rp301 triliun per bulan. Jadi minimal perlu ada cadangan setara satu bulan di BI, sekitar Rp 300 triliun, untuk berjaga-jaga jika terjadi masalah likuiditas,” jelasnya.

“Jika seluruh dana cadangan ditarik ke sistem keuangan, risikonya justru kembali ke pemerintah. Konsekuensinya, pemerintah harus kembali melakukan strategi front-loading, yaitu menerbitkan SBN secara besar-besaran,”

"Pemerintah harus menerbitkan surat utang baru secara besar-besaran. Uangnya masuk kantong kanan, keluar kantong kiri,” tambah Tauhid.

Menekan Harga SBN dan Rupiah

Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede menilai perbedaan sikap antara BI dan Kemenkeu terkait skema burden sharing berpotensi memengaruhi kebijakan fiskal dan moneter Indonesia.

Menurut Josua, dampaknya dapat muncul melalui tiga jalur. Pertama, kredibilitas kebijakan. Jika pasar melihat adanya perbedaan sebagai potensi berlanjutnya pembiayaan moneter, premi risiko bisa naik, sehingga menekan harga SBN dan rupiah.

“Sebaliknya, bila pesan Kemenkeu tentang pendanaan berbasis pasar dikukuhkan, risiko premi turun dan biaya utang lebih terkendali,” ujar Josua.

Indikator pasar saat ini menunjukkan kepercayaan yang relatif baik: lelang SBN minat beli kuat dengan rasio bid-to-cover sekitar tiga kali, yield SBN 10 tahun turun ke sekitar 6,3%, spread terhadap UST menyempit, dan arus masuk investor tetap positif.

“Fakta-fakta ini menunjukkan pembiayaan yang market-based menjaga sentimen dan menekan biaya bunga tanpa perlu burden sharing permanen," katanya.

Kedua, ekspektasi inflasi dan nilai tukar. Jika bank sentral terlihat menanggung beban fiskal, pelaku pasar cenderung mengantisipasi likuiditas bertambah, sehingga ekspektasi inflasi dan volatilitas kurs bisa meningkat. Dengan inflasi saat ini terkendali, kebijakan moneter yang independen dan terkomunikasikan baik akan lebih efektif menambatkan ekspektasi tersebut.

Ketiga, biaya fiskal jangka panjang. Burden sharing memang menekan biaya kupon jangka pendek, tetapi jika dipersepsikan semi-permanen, investor menuntut kompensasi risiko lebih tinggi untuk tenor menengah-panjang. “Itu berbalik menekan profil biaya rata-rata utang dan mempersempit fleksibilitas fiskal,” kata Josua.

Ia menekankan bahwa pembiayaan yang hati-hati melalui lelang reguler, prefunding saat jendela pasar terbuka, dan pengelolaan kas aktif sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan APBN tahun berjalan.“Realisasi pembiayaan utang hingga akhir Agustus berjalan on track, didukung minat investor yang terjaga,” ujarnya.

Independensi BI Jadi Sorotan

Ekonom Senior Prasasti Piter Abdullah Redjalam menilai kekhawatiran soal independensi Bank Indonesia (BI) perlu dipahami dalam konteks Indonesia.

“Burden sharing sebenarnya bukan istilah lazim secara internasional. Di luar negeri, ini lebih mirip quantitative easing, di mana bank sentral membeli surat utang pemerintah untuk membiayai APBN,” kata Piter.

Namun, jika dilakukan terus-menerus, kebijakan moneter bisa terganggu dan independensi bank sentral dipertanyakan. Di Indonesia, pembelian surat utang pemerintah oleh BI di pasar primer sebenarnya dilarang, dan baru diatur khusus saat pandemi.

“Disebut burden sharing karena ada pembagian beban biaya antara BI dan pemerintah. Sifatnya adalah ekspansi yang harus ditindaklanjuti dengan operasi moneter untuk memitigasi dampak terhadap inflasi dan nilai tukar,” ujar Piter.

Meski begitu, Piter menegaskan BI dan pemerintah sejalan. Pemerintah tetap menaruh dananya di BI sebagai bank pengelola kas negara. Jadi, menurut saya, tidak ada masalah terkait burden sharing antara BI dan pemerintah,” ujarnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ferrika Lukmana Sari