DJP Ungkap Potensi Penyampaian SPT 2026 Turun Jadi 14,5 Juta, Apa Alasannya?

Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto dalam Media Briefing di Kantor Pusat Djp, Jakarta, Senin (20/10).
Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto dalam Media Briefing di Kantor Pusat Djp, Jakarta, Senin (20/10).
Penulis: Rahayu Subekti
20/10/2025, 18.54 WIB

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memperkirakan penyampaian Surat Pemberitahuan alias SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 turun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli mengatakan wajib pajak alias WP yang melapor hanya 14,5 juta.

“Ini kami hitung berdasarkan SPT yang masuk untuk tahun pajak 2024 yang disampaikan 2025,” kata Rosmauli dalam Media Briefing di Gedung DJP Kemenkeu, Jakarta, Senin (20/10).

Rosmauli menjelaskan, dari total itu sekitar 13 juta merupakan wajib pajak orang pribadi dan satu juta wajib pajak badan. Dari jumlah wajib pajak orang pribadi tersebut, sekitar 11,2 juta berasal dari karyawan dan 2,2 juta dari non karyawan.

“Ini masih perkiraan yang kita harapkan nanti akan lapor untuk tahun pajak 2025 yang akan dilaporkan tahun depan 2026,” ujarnya.

Kenapa Jumlah SPT 2026 Turun?

Rosmauli menjelaskan, perkiraan penyampaian SPT Tahunan 2026 turun karena beberapa hal. Salah satunya berkaitan dengan kelompok penghasilan tidak kena pajak atau PTKP.

“Bisa jadi yang di bawah PTKP juga bertambah. Ini cuma perkiraan kita prognosa gitu ya. Kalau nanti berkurang pasti nanti (setelah laporan selesai) ada penyebabnya,” kata Rosmauli.

Selain itu, ia menegaskan DJP Kemenkeu menghitung dengan sejumlah asumsi. Misalnya kelompok UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun yang kemungkinan berkurang.

Selain itu juga terdapat pertimbangan wajib pajak yang berstatus non efektif juga ada kemungkinan bertambah.

“Ini kan cuma pertimbangan-pertimbangan ya, supaya kami bisa menentukan langkah-langkah untuk mengantisipasi nantinya pada saat pelaporan SPT, langkah-langkah untuk mengedukasi, sosialisasi gitu,” ujarnya.

Aktivasi Akun Coretax Masih Sedikit

Terlebih pada tahun depan untuk pertama kalinya pelaporan SPT Tahunan menggunakan Coretax. Untuk melakukan ini, wajib pajak harus mengaktifkan terlebih dahulu akun Coretax.

Rosmauli mengimbau wajib pajak segera mengaktivasi akun Coretax nya. Sebab dari 14,5 wajib pajak yang harus melaporkan SPT Tahunan, porsinya masih sedikit yang sudah membuat akun Coretax.

“Yang sudah melakukan aktivasi akun wajib pajak sebanyak 2 juta atau kurang lebih 15%. Itu untuk wajib pajak orang pribadi. Kemudian untuk wajib pajak badan baru 500 ribu WP,” kata Rosmauli.




Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Rahayu Subekti