LPDP Sebut 4 Penerima Beasiswa Kembalikan Uang, Rp 1-2 Miliar per Orang
Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Sudarto mengatakan, empat orang penerima beasiswa atau awardee telah mengembalikan uang ke negara. Ia mengatakan, masing-masing penerima mengembalikan uang dengan angka Rp 1 hingga 2 miliar.
Sudarto mengatakan, mereka yang mengembalikan dana adalah penerima beasiswa untuk program doktor serta master. "Ada yang dalam negeri ada, ada yang luar negeri," kata Sudarto di Gedung DJPK Kemenkeu, Jakarta, Rabu (25/2) malam.
Sudarto mengatakan, pembayaran dilakukan dengan cara dicicil. Pembayarannya mengacu pada situasi dan kondisi penerima beasiswa tersebut. Kendati demikian, ia belum dapat mengungkapkan perhitungan bunga yang diterapkan dalam pengembalian dana tersebut.
“Ada yang kalau kerja kan tidak bisa tiba-tiba punya uang segitu. Kami punya rasa kemanusiaan juga,” kata dia.
Sebelumnya, Sunarto mengungkapkan LPDP menjatuhkan sanksi kepada 44 penerima beasiswa lantaran diduga belum memenuhi kewajiban pengabdian usai menempuh studi. Delapan di antaranya diharuskan mengembalikan dana beasiswa.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan sanksi pengembalian uang itu tidak hanya mencakup pokok beasiswa, tetapi juga bunga. “Kalau uang ditaruh di bank ada bunganya, ya ini juga dihitung dengan bunga,” kata Purbaya di Kemenkeu, Jakarta, Senin (23/2).
Selain itu, Purbaya mengatakan penerima LPDP yang terbukti melanggar komitmen dan menghina negara akan dimasukkan ke dalam daftar hitam pemerintah.
“Nanti akan saya blacklist dia, di seluruh pemerintahan tidak akan bisa masuk. Ini akan dilakukan dengan serius,” kata dia.