Pelaporan SPT Badan Masih Rendah, Baru 142 Ribu Laporan Masuk

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dari wajib pajak badan masih relatif rendah hingga awal Maret 2026.
Penulis: Ade Rosman
9/3/2026, 14.14 WIB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dari wajib pajak badan masih relatif rendah hingga awal Maret 2026. DJP mengatakan, hingga 8 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah SPT badan yang telah masuk baru sekitar 142 ribu laporan. 

Berdasarkan data DJP, total pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 telah mencapai 6,69 juta SPT. Mayoritas laporan tersebut berasal dari wajib pajak orang pribadi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan sebanyak 5.947.665 SPT dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi karyawan dan 595.835 SPT oleh wajib pajak orang pribadi non-karyawan.

Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan untuk tahun buku Januari-Desember tercatat sebanyak 141.055 SPT dalam rupiah dan 116 SPT dalam dolar AS. Selain itu, terdapat 1.173 SPT badan dalam rupiah dan 21 SPT badan dalam dolar AS dari perusahaan dengan tahun buku berbeda.

“Per tanggal 8 Maret 2026 pukul 24.00 WIB tercatat 6.691.081 SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 telah dilaporkan,” kata Inge dalam keterangan resmi, Senin (9/3).

Hampir Seluruh Pelaporan SPT Lewat Coretax

DJP juga mencatat hampir seluruh pelaporan SPT dilakukan melalui sistem Coretax DJP. Dari total laporan yang masuk, sebanyak 6.685.865 SPT disampaikan melalui Coretax DJP, sedangkan 5.216 SPT melalui Coretax Form.

Selain pelaporan SPT, DJP mencatat jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax mencapai 15,62 juta wajib pajak. Angka tersebut terdiri dari 14,59 juta wajib pajak orang pribadi, 931.532 wajib pajak badan, 90.124 instansi pemerintah, serta 225 pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). 

Adapun, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2026, sedangkan untuk wajib pajak badan hingga 30 April 2026. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman