Harga Avtur Naik, Pemerintah Batasi Kenaikan Tiket Pesawat Maksimal 9–13%
Pemerintah membatasi kenaikan harga tiket pesawat domestik di kisaran 9–13%, di tengah lonjakan harga Avtur yang berdampak signifikan terhadap biaya operasional maskapai. Harga Avtur di dalam negeri telah naik sejak 1 April 2026.
“Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat, maka pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9-13%,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Kebijakan Transportasi dan BBM di kantornya, Senin (6/4).
Ia menjelaskan, kebijakan ini diambil sebagai langkah mitigasi untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan global, khususnya akibat kenaikan harga bahan bakar pesawat. Menurutnya, harga avtur di dalam negeri telah mengalami kenaikan dan kini berada di kisaran Rp 23.551 per liter per 1 April 2026 di Bandara Soekarno-Hatta.
Kenaikan ini mengikuti tren global, di mana harga avtur di sejumlah negara tercatat lebih tinggi, seperti di Thailand sekitar Rp 29.518 per liter dan Filipina Rp 25.326 per liter.
“Avtur merupakan BBM non-subsidi yang harganya mengikuti pasar. Kenaikan ini tentu mempengaruhi struktur biaya maskapai, karena avtur berkontribusi sekitar 40% dari biaya operasional,” ujar Airlangga.
Untuk merespons kondisi tersebut, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menyesuaikan komponen fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar.
Besarannya kini ditetapkan menjadi 38% untuk seluruh jenis pesawat, baik jet maupun propeller.
Sebelumnya, fuel surcharge untuk pesawat jet hanya sebesar 10% dan propeller 25%. Dengan penyesuaian ini, kenaikan fuel surcharge untuk jet mencapai sekitar 28%, sementara propeller naik sekitar 13%.
Meski demikian, pemerintah memastikan dampak ke masyarakat tetap dibatasi melalui berbagai insentif. Salah satunya adalah pemberian Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11% untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.
Airlangga menyebutkan, kebijakan subsidi tersebut menghabiskan anggaran sekitar Rp 1,3 triliun per bulan atau Rp 2,6 triliun untuk periode dua bulan.
Kebijakan ini akan berlaku selama dua bulan ke depan dan akan dievaluasi lebih lanjut dengan mempertimbangkan perkembangan geopolitik global, termasuk konflik di Timur Tengah yang turut mendorong kenaikan harga energi.